Polres Seruyan Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Penggelapan SHU Koperasi Rp1,8 M

- Publisher

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tersangka inisial SU, SPT dan DRA.(IST)

Foto tersangka inisial SU, SPT dan DRA.(IST)

SERUYAN – Masih segar diingatan masyarakat kasus penggelapan uang SHU Koperasi Pelangi Sejahtera beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Salundik Uhing yang merupakan  ketua koperasi tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Seruyan menetapkan tiga tersangka dalam kasus raibnya uang Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera senilai Rp1,8 miliar.

Adapun ketiga tersangka tersebut, dua dari pengurus koperasi dan seorang wanita paruh baya warga Palangka Raya yakni, Ketua Koperasi, SU, Pengurus koperasi berinisial SPT dan seorang wanita berinisial DRA

Penetapan tersangka terersebut disampaikan penyidik Polres Seruyan kepada pelapor dan juga anggota koperasi melalui surat resmi pada 27 Februari 2025 akhir bulan lalu.

Melalui surat tersebut juga diberitahukan jika saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di sel Polres Seruyan.

Sebelumnya, kasus penggelapan uang SHU koperasi yang anggota berasal dari 6 desa di Kecamatan Seruyan Raya dan Danau Sembuluh tersebut membuat geger masyarakat setempat.

Baca Juga :  Hadiri Musrembang, DPMD Kalteng Siap Mendukung Pelaksanaan Program Prioritas Huma Betang

SHU sebesar Rp1,8 miliar yang sedianya dibagikan ke anggota justru dibawa kabur ketua koperasi Salundik Uhing pada Senin, 10 Februari 2025 malam.

Tidak berselang lama, pengejaran pelarian Salundik Uhing berakhir, Polisi berhasil menciduknya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara sekitar 25 Februari 2025.

Usai menetapkan Salundik sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan kemudian menetapkan SPT dan DRA juga sebagai tersangka. (bh/sekaltengcom)

Berita Terkait

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim
Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri
Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim
Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi
Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta
Simpan Paket Sabu Didalam Tas, Wanita Ditangkap Satresnarkoba Seruyan
Nota Jadi Petunjuk Kejati & BPKP Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp40 M KPU Kotim
Pengedar Barang Haram 19,67 Gram Ditangkap Polisi di Hotel Baamang Sampit
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:54 WIB

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:26 WIB

Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:36 WIB

Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:20 WIB

Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB