SAMPIT – Seorang warga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi korban penipuan keberangkatan ibadah haji dengan menglami kerugian mencapai Rp. 450 Juta Rupiah.
Diketahui korban berinisial GA (38), awalnya ia melihat postingan di media sosial terkait keberangkatan ibadah haji pada, Senin 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 12.08.
Tertarik dengan informasi tersebut, korban kemudian menghubungi terlapor yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari komunikasi yang berlangsung, terlapor menawarkan keberangkatan haji dengan sejumlah biaya tertentu. Kemudianm, mentransfer uang sebesar Rp80 juta untuk mendapatkan dua kursi keberangkatan haji.
Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang secara bertahap hingga total Rp300 juta untuk dua orang calon jamaah.
Tidak berhenti di situ, korban kembali menambah satu orang calon jamaah dan mentransfer uang sebesar Rp150 juta dalam dua tahap, yakni Rp90 juta dan Rp60 juta.
Total uang yang telah ditransfer korban kepada terlapor mencapai Rp450 juta.
Namun hingga saat ini, keberangkatan haji yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan tidak ada kejelasan dari pihak terlapor.
“Iya benar, kasus penipuan ini sudah dilaporkan ke polisi,” ungkap salah seorang kerabat korban, Jumat, 8 Mei 2026.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Kotim melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan adanya laporan penipuan tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Iya benar, ada laporan kasus tersebut, masih dalam penyelidikan,” ucap Edy Wiyoko. (nr)








