Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

- Publisher

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dana hibah pilkada, Kamis (6/8/2026).

DITAHAN : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dana hibah pilkada, Kamis (6/8/2026).

PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Kalteng dalam konferensi pers di Palangkaraya, Kamis (6/8/2026). Kelima tersangka merupakan seluruh komisioner KPU Kotim periode 2023–2028.

Mereka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT dan E yang menjabat sebagai komisioner dan memimpin divisi masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, kelima tersangka memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan Pilkada Kotim saat dana hibah tersebut dikelola.

Baca Juga :  Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim

“MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028. Sementara W, JJ, MT dan E merupakan komisioner KPU Kotim yang memimpin divisi masing-masing,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kelima tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Baca Juga :  Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejaksaan Karena Korupsi di Perusda

“Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Jimmy.

Tidak hanya persoalan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, penyidikan juga mengarah pada dugaan adanya praktik kickback, suap, markup dan gratifikasi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Praktik tersebut diduga melibatkan para komisioner KPU Kotim maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.

Kejati Kalteng masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana, modus penyimpangan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(nr)

Berita Terkait

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim
Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri
Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim
Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi
Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta
Simpan Paket Sabu Didalam Tas, Wanita Ditangkap Satresnarkoba Seruyan
Nota Jadi Petunjuk Kejati & BPKP Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp40 M KPU Kotim
Pengedar Barang Haram 19,67 Gram Ditangkap Polisi di Hotel Baamang Sampit
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:54 WIB

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:26 WIB

Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:36 WIB

Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

HADIRI : Gubernur Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Pj. Sekda Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden saat hadiri Huma Betang Night dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Pulang Pisau di Stadion HM Sanusi,Sabtu malam (11/7/2026).

Pemerintahan

Huma Betang Night Semarakkan HUT ke-24 Pulang Pisau

Sabtu, 11 Jul 2026 - 23:17 WIB