NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyalurannya berjalan tertib, tepat sasaran, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut kelancaran distribusi BBM yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, H. Muhamad Irwansyah, di Aula Setda Lamandau, Jumat (21/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam (SDA), perwakilan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), perwakilan pemerintah kecamatan se-Kabupaten Lamandau, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembahasan, Pemkab Lamandau memetakan kebutuhan BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite dan Biosolar, di delapan kecamatan. Berdasarkan data yang dihimpun, kebutuhan harian Pertalite mencapai sekitar 58.673 liter.
Kebutuhan tersebut tersebar di seluruh kecamatan dengan volume yang berbeda-beda. Kecamatan Sematu Jaya menjadi wilayah dengan kebutuhan Pertalite tertinggi, yakni sekitar 18.268 liter per hari. Sementara kebutuhan terendah tercatat di Kecamatan Batang Kawa dengan sekitar 2.550 liter per hari.
Sekda Lamandau H. Muhamad Irwansyah mengatakan, data kebutuhan tersebut menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun pola distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Data ini menjadi dasar penyusunan peta jalan distribusi BBM bersubsidi,” kata Irwansyah.
Menurutnya, peta jalan tersebut akan mengatur mekanisme penyaluran BBM bersubsidi melalui Agen Penyaluran Desa. Dalam pelaksanaannya, agen wajib membawa surat rekomendasi dari kepala desa sebagai salah satu dasar pengambilan BBM di SPBU.
Surat rekomendasi tersebut nantinya diverifikasi terlebih dahulu oleh Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan (TIMDU BINWAS) BBM Kabupaten Lamandau. Setelah proses verifikasi dinyatakan sesuai, pengisian BBM di SPBU dapat dilakukan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan.
“Pengisian BBM di SPBU dilakukan setelah surat rekomendasi diverifikasi oleh TIMDU BINWAS BBM Kabupaten Lamandau. Setiap desa juga telah dialokasikan kuota sesuai dengan kebutuhannya,” jelasnya.
Pemkab Lamandau juga telah membentuk Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan atas penyediaan serta pendistribusian BBM bersubsidi. Tim ini memiliki tugas memastikan proses distribusi di lapangan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan.
Sebagai langkah pengawasan, tim tersebut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah SPBU di wilayah Lamandau pada 18–22 Agustus 2026.
Pengawasan mencakup proses penyaluran, kesesuaian dokumen rekomendasi, distribusi berdasarkan kuota, hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan distribusi.
Irwansyah menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berupaya menjaga ketersediaan BBM, tetapi juga memastikan subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan adanya pemetaan kebutuhan, pengaturan kuota, mekanisme rekomendasi desa, serta pengawasan lintas instansi, distribusi BBM bersubsidi di Lamandau diharapkan semakin transparan, tertib, dan merata,” ucapnya.
Pemkab Lamandau juga mendorong seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, pengelola SPBU hingga OPD terkait, untuk menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan secara konsisten demi menjaga kelancaran pasokan BBM bagi masyarakat.(nr).








