SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani satu kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan pada Selasa 10 Februari 2026malam.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 10 Februari 2026.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Jalan A. Yani Gang Batam, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 19 tahun, yang juga bertindak sebagai pelapor. Sementara terlapor diketahui berinisial MI, seorang pria yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban dan terlapor awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook pada 19 Januari 2026. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pada Selasa sore, terlapor mengajak korban untuk bertemu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban dijemput menggunakan sepeda motor dengan alasan untuk berjalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, terlapor mengajak korban singgah ke rumahnya dengan alasan ingin berganti pakaian.
Saat berada di dalam rumah, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Meski korban disebut telah menolak dan berusaha melawan, terlapor diduga tetap memaksa hingga terjadi persetubuhan.
Merasa keberatan dan menjadi korban tindak pidana, perempuan tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
“Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi,” ungkap seorang kerabat yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Kasus ini masuk dalam kategori kejahatan konvensional berdasarkan laporan gangguan kamtibmas periode 10 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga 11 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Penyidik menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU 1/2023.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Kotawaringin Timur. (az/sekaltengcom/br)








