Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi

- Publisher

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO/IST: Anggota Kepolisiaan saat mengamankan barang bukti pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Antang Kalang.

FOTO/IST: Anggota Kepolisiaan saat mengamankan barang bukti pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Antang Kalang.

SAMPIT – Seorang pria berinisial SAS (20) harus mendekam dibalik jeruji besi karena mencuri Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Blok L61 Divisi I PT Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi,  Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kejadian pencurian ini terjadi pada, Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu petugas keamanan perusahaan sedang melaksanakan patroli dan menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang ditutup dengan pelepah sawit.

Merasa curiga, kemudian petugas keamanan melakukan pengintaian dan penyisiran. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas keamanan kembali menemuman satu tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 42 janjang yang diduga dipanen oleh pelaku.

Tidak lama datang pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap tumpukan buah tersebut, lalu pihak PT Unggul Lestari mendatangi sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi temuan hasil panen dan langsung mengamankan seorang pelaku berinisial SAS.

Pelaku saat itu langsung diintrogasi petugas dan mengakui perbuatannya telah mengambil buah kepala sawit di areal kebun perusahaaan.

Baca Juga :  PT Permata Energi Borneo Bangun Lapangan Mini Soccer di SMAN 2 Sampit, Jadi yang Pertama di Kotim

“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses lanjut bersama barang buktinya,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko, Selasa, 9 Juni 2026.

Atas kejadian ini pihak PT Unggul Lestari mengalami Kerugian Sebesar Rp. 2.480.030. Pasal yang sangkakan terhadap pelaku yakni tindak pidana pencurian Pasal 107 huruf d, undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian. (nr)

Berita Terkait

Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim
Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta
Simpan Paket Sabu Didalam Tas, Wanita Ditangkap Satresnarkoba Seruyan
Nota Jadi Petunjuk Kejati & BPKP Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp40 M KPU Kotim
Pengedar Barang Haram 19,67 Gram Ditangkap Polisi di Hotel Baamang Sampit
Kenal di Medsos Berujung Pemerkosaan, Pria di Sampit Dilaporkan ke Polisi
Diduga Picu Masalah Rumah Tangga, Pasutri Berujung Aniaya
Seorang Pria di Kotim jadi Korban Penganiayaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:36 WIB

Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:20 WIB

Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 23:30 WIB

Simpan Paket Sabu Didalam Tas, Wanita Ditangkap Satresnarkoba Seruyan

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Nota Jadi Petunjuk Kejati & BPKP Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp40 M KPU Kotim

Berita Terbaru