BOYOLALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1). Penetapan PA (34) dan KV (39) sebagai tersangka ini setelah keduanya diperiksa selama lebih dari 5 jam sebagai Saksi.
Dilangsir dari TribunSolo.com, tersangka PA dan KV tiba di Kejaksaan Negeri Boyolali pada pukul 09.30 WIB. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus). Keduanya baru nampak keluar pada pukul 15.30 WIB. Setelah konferensi pers, keduanya kemudian dijebloskan ke rutan Boyolali.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, mengatakan untuk modus kedua tersangka dalam penyelewengan anggaran di BLUD Puskesmas Kemusu tersebut, masih dalam pendalaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi pada garis besarnya dapat kami sampaikan, ini kerja sama dua pegawai Puskesmas Kemusu ini,” kata Fendi, Rabu (22/1).
Disampaikannya, dugaan korupsi tersebut dilakukan pertama dari peran tersangka PA, yang merupakan pegawai akuntansi atau tenaga administrasi keuangan. Tersangka PA menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di Bank Jateng dengan memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran, yakni tersangka KV.
“Yang mana bendahara pengeluaran ini yaitu tersangka KV yang memang memberikan juga sarana untuk mengakses aplikasi cash managemen system atau CMS, bankingnya dari Puskesmas Kemusu,” ujar Fendi.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dari tahun 2017 hingga tahun 2022, dari perhitungan Inspektorat Boyolali mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.968.207.156.
Dalam prosesnya, tersangka sempat dua kali mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali, dengan total Rp Rp 719.242.822. Pertama dikembalikan Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi di bulan Mei tahun 2022 sebesar Rp 415.208.443.
“Yang masih menjadi kerugian negara, itu sebesar Rp 1.248.964.334, yang mana nanti akan kami dalami lagi,” jelas Fendi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sore hari tadi keduanya langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan Kejari dititipkan di Rutan Boyolali.
Fendi menyatakan, kedua tersangka disangkakan Pasal berlapis. Primer yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 20/2001 juncto UU no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU no 20/2001 juncto UU no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya sesuai dengan UU 20 tahun sampai dengan hukuman mati. Tapi nanti kan lihat fakta dalam persidangan,” pungkasnya.(nr/sekaltengcom)








