Manipulatif Dana BLUD Selama Lima Tahun Dua Pegawai Puskesmas di Penjarakan

- Publisher

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TETAPKAN :  Kejari Boyolali tetapkan dua tersangka dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu. Rabu (22/1).(IST)

TETAPKAN : Kejari Boyolali tetapkan dua tersangka dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu. Rabu (22/1).(IST)

BOYOLALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1). Penetapan PA (34) dan KV (39) sebagai tersangka ini setelah keduanya diperiksa selama lebih dari 5 jam sebagai Saksi.

Dilangsir dari TribunSolo.com, tersangka PA dan KV tiba di Kejaksaan Negeri Boyolali pada pukul 09.30 WIB. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus). Keduanya baru nampak keluar pada pukul 15.30 WIB. Setelah konferensi pers, keduanya kemudian dijebloskan ke rutan Boyolali.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, mengatakan untuk modus kedua tersangka dalam penyelewengan anggaran di BLUD Puskesmas Kemusu tersebut, masih dalam pendalaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi pada garis besarnya dapat kami sampaikan, ini kerja sama dua pegawai Puskesmas Kemusu ini,” kata Fendi, Rabu (22/1).

Baca Juga :  Miris! Seorang Remaja Asal Parenggean Kotim Mencabuli Anak di Bawah Umur

Disampaikannya, dugaan korupsi tersebut dilakukan pertama dari peran tersangka PA, yang merupakan pegawai akuntansi atau tenaga administrasi keuangan. Tersangka PA menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di Bank Jateng dengan memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran, yakni tersangka KV.

“Yang mana bendahara pengeluaran ini yaitu tersangka KV yang memang memberikan juga sarana untuk mengakses aplikasi cash managemen system atau CMS, bankingnya dari Puskesmas Kemusu,” ujar Fendi.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dari tahun 2017 hingga tahun 2022, dari perhitungan Inspektorat Boyolali mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.968.207.156.

Dalam prosesnya, tersangka sempat dua kali mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali, dengan total Rp Rp 719.242.822. Pertama dikembalikan Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi di bulan Mei tahun 2022 sebesar Rp 415.208.443.

Baca Juga :  Nass ! Kepala Sekolah SDN 2 Sungai Paring Kotim Meninggal Dunia di Tempat Usai Tabrak Lari

“Yang masih menjadi kerugian negara, itu sebesar Rp 1.248.964.334, yang mana nanti akan kami dalami lagi,” jelas Fendi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sore hari tadi keduanya langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan Kejari dititipkan di Rutan Boyolali.

Fendi menyatakan, kedua tersangka disangkakan Pasal berlapis. Primer yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 20/2001 juncto UU no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU no 20/2001 juncto UU no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya sesuai dengan UU 20 tahun sampai dengan hukuman mati. Tapi nanti kan lihat fakta dalam persidangan,” pungkasnya.(nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim
Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri
Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim
Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi
Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta
Simpan Paket Sabu Didalam Tas, Wanita Ditangkap Satresnarkoba Seruyan
Nota Jadi Petunjuk Kejati & BPKP Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp40 M KPU Kotim
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:54 WIB

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:26 WIB

Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:36 WIB

Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi

Berita Terbaru