PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan intranet dan internet senilai Rp2,4 miliar di Kabupaten Seruyan terus diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Penyidik telah memeriksa 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Kasus ini berawal dari kontrak kerja sama Diskominfo Seruyan dengan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) pada 17 Januari 2024, senilai Rp2,46 miliar. Proyek yang ditujukan untuk penyediaan layanan internet di seluruh SKPD Seruyan itu diduga sarat penyimpangan dan tidak terealisasi sesuai perjanjian, meski pembayaran penuh telah dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aspek hukum dalam pengadaan internet Pemkab Seruyan tahun 2024 sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis (4/9/2025).
Indikasi penyimpangan juga muncul dalam belanja kawat, faksimile, internet, dan TV berlangganan yang dikelola Diskominfo Seruyan. Proyek tersebut disinyalir hanya sebatas formalitas, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara maupun perekonomian daerah.
Untuk memastikan kerugian negara, penyidik kini menggandeng auditor Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng guna melakukan perhitungan resmi. Hasil audit nantinya akan menjadi pijakan dalam menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.
“Saat ini kami masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti, termasuk hasil audit Inspektorat, agar penanganan perkara ini benar-benar akurat dan transparan,” tegas Hendri.(nr/sekaltengcom)








