PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang mengalami kendala pembayaran menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi serta mencegah potensi pelanggaran oleh perusahaan dalam pembayaran THR.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Kalteng menegaskan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1447 H/2026 M harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR juga wajib disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, mengatakan pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pemerintah daerah.
“Pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui Dinas Ketenagakerjaan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah atau langsung ke Disnakertrans Provinsi,” ujar Farid Wajdi, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, keberadaan posko pengaduan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk meminimalkan potensi permasalahan pembayaran THR sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Selain pengaduan secara langsung, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan secara daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pengaduan bisa disampaikan melalui posko THR online yang terintegrasi secara nasional di laman poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.
Farid menambahkan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, laporan dari pekerja biasanya mulai meningkat menjelang batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan.
“Umumnya laporan baru masuk mendekati tenggat waktu pembayaran, karena pada saat itu pekerja mulai mengetahui apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya atau justru mengalami kendala,” pungkasnya.(nr).








