Pemprov Kalteng Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran

- Publisher

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI : Gubernur Kalimantan Tengah, H.Agustiar Sabran beserta beserta Wakil Gubernur Edy Pratowo saat menghadiri kegiatan belum lama ini.

HADIRI : Gubernur Kalimantan Tengah, H.Agustiar Sabran beserta beserta Wakil Gubernur Edy Pratowo saat menghadiri kegiatan belum lama ini.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang mengalami kendala pembayaran menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi serta mencegah potensi pelanggaran oleh perusahaan dalam pembayaran THR.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Kalteng menegaskan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1447 H/2026 M harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR juga wajib disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, mengatakan pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pemerintah daerah.

“Pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui Dinas Ketenagakerjaan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah atau langsung ke Disnakertrans Provinsi,” ujar Farid Wajdi, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, keberadaan posko pengaduan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk meminimalkan potensi permasalahan pembayaran THR sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Baca Juga :  Trabas Sambil Berbagi, Komunitas Trail Sampit Salurkan Bantuan Untuk Warga Desa Satiruk

Selain pengaduan secara langsung, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan secara daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pengaduan bisa disampaikan melalui posko THR online yang terintegrasi secara nasional di laman poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.

Farid menambahkan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, laporan dari pekerja biasanya mulai meningkat menjelang batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan.

“Umumnya laporan baru masuk mendekati tenggat waktu pembayaran, karena pada saat itu pekerja mulai mengetahui apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya atau justru mengalami kendala,” pungkasnya.(nr).

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru