Pemprov Kalteng Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran

- Publisher

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI : Gubernur Kalimantan Tengah, H.Agustiar Sabran beserta beserta Wakil Gubernur Edy Pratowo saat menghadiri kegiatan belum lama ini.

HADIRI : Gubernur Kalimantan Tengah, H.Agustiar Sabran beserta beserta Wakil Gubernur Edy Pratowo saat menghadiri kegiatan belum lama ini.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang mengalami kendala pembayaran menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi serta mencegah potensi pelanggaran oleh perusahaan dalam pembayaran THR.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Kalteng menegaskan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1447 H/2026 M harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR juga wajib disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, mengatakan pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pemerintah daerah.

“Pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui Dinas Ketenagakerjaan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah atau langsung ke Disnakertrans Provinsi,” ujar Farid Wajdi, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, keberadaan posko pengaduan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk meminimalkan potensi permasalahan pembayaran THR sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Resmi Buka PKKMB UPR 2025, Tekankan Pembentukan Karakter Mahasiswa dan Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta

Selain pengaduan secara langsung, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan secara daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pengaduan bisa disampaikan melalui posko THR online yang terintegrasi secara nasional di laman poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.

Farid menambahkan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, laporan dari pekerja biasanya mulai meningkat menjelang batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan.

“Umumnya laporan baru masuk mendekati tenggat waktu pembayaran, karena pada saat itu pekerja mulai mengetahui apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya atau justru mengalami kendala,” pungkasnya.(nr).

Berita Terkait

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi
Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Kajian Risiko
Agustiar Sabran Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jadi Kunci Stabilitas Pembangunan Kalteng
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Agustiar Sabran Temui Massa, Dukung Aspirasi Penguatan Program MBG
Pemprov Kalteng Matangkan Program Kuliah Gratis Huma Betang Sejahtera
Kalteng Borong 11 Emas di Pesparawi Nasional XIV, Siap Bidik Prestasi Lebih Tinggi
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Wujudkan Keluarga Berkualitas dan Provinsi Layak Anak
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:42 WIB

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:39 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Kajian Risiko

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Agustiar Sabran Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jadi Kunci Stabilitas Pembangunan Kalteng

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Senin, 29 Juni 2026 - 23:36 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Program Kuliah Gratis Huma Betang Sejahtera

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB