Kasus Korupsi Tambang Zirkon Kalteng Bergulir, Dua Tersangka Baru Ditetapkan Kejati

- Publisher

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA :  Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng IH jadi tersangka baru korupsi zirkon, 
Senin (22/12/2025).(IST)

TERSANGKA : Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng IH jadi tersangka baru korupsi zirkon, Senin (22/12/2025).(IST)

PALANGKA RAYA – Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri beserta sejumlah entitas terkait. Kali ini, penyidik menetapkan dua tersangka baru untuk periode perkara 2020–2025.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IH, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, yang diketahui merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik dari hasil pemeriksaan saksi maupun dokumen pendukung lainnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang terus kami dalami, tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru karena telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Hendri Hanafi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025).

Hendri mengungkapkan, tersangka IH diduga berperan aktif bersama para tersangka sebelumnya dalam proses pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan RKAB, serta diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka ETS diduga berperan dalam aktivitas operasional dan administrasi perusahaan yang berkaitan langsung dengan praktik penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang menjadi objek perkara.

Baca Juga :  Toko Polisi Dibobol Maling, 2 Ponsel Raib

Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Kalteng telah menetapkan dan menahan Vent Christway alias VC, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. VC diduga menjadi aktor kunci dalam perkara korupsi tambang zirkon yang juga melibatkan PT Investasi Mandiri.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi perizinan, serta dugaan aliran keuntungan ilegal dari aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunannya.

“Kami masih terus mendalami modus operandi para tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, seiring perkembangan penyidikan,” pungkas Wahyudi. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim
Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri
Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim
Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi
Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta
Simpan Paket Sabu Didalam Tas, Wanita Ditangkap Satresnarkoba Seruyan
Nota Jadi Petunjuk Kejati & BPKP Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp40 M KPU Kotim
Pengedar Barang Haram 19,67 Gram Ditangkap Polisi di Hotel Baamang Sampit
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:54 WIB

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:26 WIB

Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:36 WIB

Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:20 WIB

Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB