PALEMBANG – Dua pria berinisial AJ dan HW harus berurusan dengan hukum setelah aparat kepolisian menggerebek aksi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Mereka tertangkap membawa truk tangki bermuatan 16.000 liter solar oplosan hasil campuran solar subsidi dan minyak sulingan.
Penangkapan terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru. Operasi ini dipimpin oleh Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang sejak awal telah mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM di wilayah tersebut.
Modusnya mencampur Solar Subsidi dengan Minyak Sulingan dan Hasil penyelidikan mengungkap bahwa solar subsidi yang berasal dari Depo Pertamina diturunkan dan kemudian dicampur dengan minyak solar hasil penyulingan di sebuah gudang di daerah Lembak, Muara Enim. Campuran ini kemudian dimasukkan ke dalam tangki truk berwarna biru-putih milik PT Putra Salsabila Perkasa yang diketahui beroperasi dengan nomor polisi BG-8143-NY.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diperiksa, sopir mengakui bahwa isi tangki berasal dari kegiatan pengoplosan tersebut. Kedua pelaku sempat mencoba kabur dan menerobos barikade yang dipasang oleh aparat gabungan dari Polsek Prabumulih Barat dan Polsek Rambang Dangku. Setelah aksi kejar-kejaran selama hampir satu jam, keduanya berhasil ditangkap.
Barang Bukti yang Disita oleh Polisi di antaranya, satu unit truk tronton tangki merk Nissan dengan nomor polisi BG-8143-NY, 16.000 liter solar oplosan, STNK kendaraan dan SIM atas nama Duwiyanto, dua unit ponsel milik sopir dan kernet.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono, SIK, MH, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara serius karena menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. AKBP Ahmad Budi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait BBM ilegal.
“Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba bermain curang di sektor energi, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi solar bersubsidi agar tepat sasaran. (nr/sekaltengcom)








