Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pemilik Laundry Disampit

- Publisher

Senin, 19 Mei 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SAMPIT- Seorang Gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), jadi korban pencabulan pemilik laundry tempatnya bekerja. Keluarga pun menuntut kasus ini diselesaikan sampai tuntas.

Peristiwa memilukan ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban, pada Jumat 16 Mei 2025, lalu. Dalam laporan bernomor LP/B/135/V/2025/SPKT/POLRES KOTIM, disebutkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Baamang Barat.

Ibu korban dalam laporannya, mengatakan  kejadian ini bermula saat anak perempuannya diajak pelaku ke rumahnya dengan dalih untuk minum- minuman keras. Minuman tersebut bahkan dibeli oleh korban atas permintaan pelaku.

“Setibanya korban di rumah pelaku, menggunakan jasa taksi online, pelaku justru melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban,” katanya, Senin (19/5).

Berdasarkan pengakuan yang diterima, peristiwa pencabulan bukan yang pertama kalinya. Pasalnya, korban mengaku telah mengalami tindakan serupa sebanyak enam kali sejak Januari 2025.

“Empat kejadian pertama berlangsung di sebuah toko laundry Baamang Barat tempat korban bekerja. Sementara dua kejadian lainnya terjadi di rumah pelaku, termasuk kejadian terakhir di akhir Maret,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, Korban akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerja pada pertengahan April 2025.

Baca Juga :  Pria di Sampit Tewas Gantung Diri Diduga Permasalahan Rumah Tangga

Menurut dia, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres setempat. Dia berharap kasus ini dapat diselesaikan dan diusut tuntas agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

“Kami berharap kasus ini diselesaikan sampai tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” Harapnya.

Polres Kotim saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang identitasnya belum diungkap. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim
Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri
Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim
Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi
Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta
Simpan Paket Sabu Didalam Tas, Wanita Ditangkap Satresnarkoba Seruyan
Nota Jadi Petunjuk Kejati & BPKP Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp40 M KPU Kotim
Pengedar Barang Haram 19,67 Gram Ditangkap Polisi di Hotel Baamang Sampit
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:54 WIB

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:26 WIB

Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:36 WIB

Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:20 WIB

Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB