PALEMBANG – Aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Sebuah operasi pengungkapan besar dilakukan terhadap aktivitas ilegal pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi, yang berlangsung di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Pada Senin pagi, 28 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, tim penyidik menghentikan lima unit truk colt diesel yang mengangkut sekitar 150 batang kayu log jenis rimba campuran dan meranti di Jalan Raya Palembang–Jambi KM 81, tepatnya di depan Mapolsek Babat Supat.
Lima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S, R, R, MA, dan H. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kehutanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat pada Jumat malam, 25 April 2025, yang mencurigai adanya aktivitas pemuatan kayu ilegal di wilayah Desa Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Muba. Petugas Tipidter segera melakukan penyelidikan dan membenarkan adanya kegiatan pengangkutan kayu dari kawasan hutan tanpa dokumen sah.
Kasubdit IV Tipidter Polda Sumatera Selatan, AKBP Ahmad Budi Martono, SIK MH, mengatakan, mendapat informasi Tim lalu melakukan penyergapan dan berhasil menyetop lima truk pengangkut kayu pada Senin dini hari. Seluruh kendaraan dan kayu yang dimuat langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang Diamankan adalah 5 unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8590 MO, BG 8757 JJ, BG 8685 AO, BG 8683 RR, dan B 9091 UDE, 150 batang kayu log berbagai jenis rimba campuran dan meranti,” ujarnya.
Menurut Ahmad Budi, pihak penyidik masih menelusuri identitas pemilik kayu yang hingga saat ini belum memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan. Penyelidikan lebih dalam terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi dan sumber pasokan kayu ilegal tersebut,
“Kami tidak akan mentolerir perusakan hutan. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal seperti ini,” katanya
Ia juga mengatakan, Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan dan mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. (nr/sekaltengcom)








