Polisi Bongkar Sindikat Solar Oplosan di Muara Enim, Truk Tangki 16 Ribu Liter Diamankan Usai Kejar-kejaran

- Publisher

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONPERENSI PRESS : Kasubdit IV Tipidter Polda Sumatera Selatan AKBP Ahmad Budi Martono, SIK, MH menjelaskan terkait penangkapan pengoplos BBM ilegal saat konperensi press, Selasa (6/5).(IST)

KONPERENSI PRESS : Kasubdit IV Tipidter Polda Sumatera Selatan AKBP Ahmad Budi Martono, SIK, MH menjelaskan terkait penangkapan pengoplos BBM ilegal saat konperensi press, Selasa (6/5).(IST)

PALEMBANG – Dua pria berinisial AJ dan HW harus berurusan dengan hukum setelah aparat kepolisian menggerebek aksi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Mereka tertangkap membawa truk tangki bermuatan 16.000 liter solar oplosan hasil campuran solar subsidi dan minyak sulingan.

Penangkapan terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru. Operasi ini dipimpin oleh Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang sejak awal telah mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM di wilayah tersebut.

Modusnya mencampur Solar Subsidi dengan Minyak Sulingan dan Hasil penyelidikan mengungkap bahwa solar subsidi yang berasal dari Depo Pertamina diturunkan dan kemudian dicampur dengan minyak solar hasil penyulingan di sebuah gudang di daerah Lembak, Muara Enim. Campuran ini kemudian dimasukkan ke dalam tangki truk berwarna biru-putih milik PT Putra Salsabila Perkasa yang diketahui beroperasi dengan nomor polisi BG-8143-NY.

Saat diperiksa, sopir mengakui bahwa isi tangki berasal dari kegiatan pengoplosan tersebut. Kedua pelaku sempat mencoba kabur dan menerobos barikade yang dipasang oleh aparat gabungan dari Polsek Prabumulih Barat dan Polsek Rambang Dangku. Setelah aksi kejar-kejaran selama hampir satu jam, keduanya berhasil ditangkap.

Barang Bukti yang Disita oleh Polisi di antaranya, satu unit truk tronton tangki merk Nissan dengan nomor polisi BG-8143-NY, 16.000 liter solar oplosan, STNK kendaraan dan SIM atas nama Duwiyanto, dua unit ponsel milik sopir dan kernet.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono, SIK, MH, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara serius karena menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Apel Besar ASN dan Tekon, Tanamkan Karakter Pelayanan pada Masyarakat

“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. AKBP Ahmad Budi juga  mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait BBM ilegal.

“Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba bermain curang di sektor energi, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi solar bersubsidi agar tepat sasaran. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim
Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri
Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim
Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi
Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta
Simpan Paket Sabu Didalam Tas, Wanita Ditangkap Satresnarkoba Seruyan
Nota Jadi Petunjuk Kejati & BPKP Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp40 M KPU Kotim
Pengedar Barang Haram 19,67 Gram Ditangkap Polisi di Hotel Baamang Sampit
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:54 WIB

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:26 WIB

Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:36 WIB

Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:20 WIB

Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB