SAMPIT – Corperate Social Respontibility (CSR) atau pada Undang-undang Nomor 40/2007 disebut sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), merupakan tanggung jawab perusahaan perseran terbatas untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, bagi perseroan itu sendiri maupun masyarakat secara umum.
Menyinggung masalah CSR itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar menyebutkan, perusahaan bisa memberikan sumbangsih atau bantuan terhadap pembangunan di daerah melalui program CSR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain Pemkab Kotim juga melakukan pembangunan dengan didanai dari anggaran daerah, perusahaan juga dipersilahkan membantu perbaikan melalui program CSR, Yang mana sekarang ini sudah ada perbaikan sejumlah ruas jalan yang dilakukan oleh perusahaan,” ujar, Kurniawan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jum’at 13 September 2024.
DPRD Kotim Apresiasi Bantuan Air Bersih di Wilayah Selatan
Kurniawan menyampaikan, salah satu perbaikan poros jalan yang dilaksanakan perusahaan dengan program CSR ada di Kelurahan Tanah Mas oleh PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM). “Hal ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam menyalurkan CSR agar bermanfaat bagi masyarakat banyak,” kata Kurniawan.
Artinya, dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah, pihak perusahaan juga bisa membantu melalui program CSR karena wilayah desa/kelurahan berdekatan dengan perusahaan.
“Kalau memang ada pihak perusahaan yang ingin membantu menyelesaikan perbaikan ruas jalan desa, terutama yang dekat dengan wilayah perkebunan maka dipersilahkan saja karena menunjang pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Disebutkannya, banyak jalan yang masih lambat pembangunannya khususnya di wilayah desa, karena keterbatasan anggaran dari pemerintah daerah. Sehingga diharapkan peran dari pihak swasta untuk ikut serta menyukseskan pembangunan.
Semoga Rencana Pembangunan Jembatan Mentaya di 2025 Tidak Pupus
“Selama ini, sering kali pihak pemerintah desa mengusulkan ke pemkab untuk pembangunan jalan yang menuju wilayahnya. Bahkan sudah beberapa kali diusulkan namun belum juga mendapatkan lampu hijau. Ini semua karena anggaran yang terbatas sehingga perlu prioritas penggunaannya,” kata Kurniawan.
Jadi, jika mengharapkan anggaran dari pemerintah saja pembangunan pasti akan terhambat, terutama pemerintah ada keterbatasan untuk mengalokasikan anggaran guna peningkatan pembangunan jalan berupa pengaspalan.








