SAMPIT – Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya periode 2026–2031 terpilih, Yudik Sulardi, menegaskan bahwa proses pemilihan yang mengantarkannya sebagai ketua telah dilaksanakan sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi serta aturan yang berlaku.
Menurut Yudik, seluruh tahapan mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara terbuka oleh anggota koperasi yang memiliki hak pilih.
“Pemilihan ini dilaksanakan berdasarkan mekanisme AD/ART yang berlaku di koperasi. Panitia dibentuk sesuai ketentuan, pesertanya adalah anggota yang sah, dan seluruh proses berjalan secara demokratis. Karena itu kami meyakini hasil pemilihan ini memiliki dasar yang jelas dan sah,” ujar Yudik, Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, kepengurusan yang terbentuk akan fokus menjalankan amanah anggota dan mengembangkan koperasi demi meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota.
Namun demikian, Yudik mengaku menyayangkan munculnya klaim dari pihak lain yang menyebut telah memilih ketua koperasi melalui mekanisme berbeda di luar proses pemilihan yang dilaksanakan panitia.
“Kami tentu menyayangkan apabila ada pihak yang mengklaim telah memiliki ketua terpilih melalui proses lain. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah anggota. Kami berharap semua pihak menghormati mekanisme organisasi yang telah diatur dalam AD/ART dan mengedepankan penyelesaian secara kelembagaan,” katanya.
Yudik juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan perpecahan di lingkungan koperasi.
“Kami tidak ingin polemik ini berkepanjangan. Mari kita kembali kepada aturan organisasi dan menyelesaikan setiap perbedaan dengan cara yang baik, demi menjaga persatuan anggota dan keberlangsungan koperasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Sahran A, menegaskan bahwa kepanitiaan dibentuk sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART Koperasi Produsen Makarti Jaya. Seluruh tahapan, kata dia, telah dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan melibatkan anggota yang memiliki hak sesuai ketentuan.
“Panitia bekerja berdasarkan amanah anggota dan ketentuan AD/ART. Mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pemungutan suara kami laksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasilnya juga dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban panitia,” jelas Sahran.
Ia turut menyayangkan adanya dinamika yang berkembang setelah pemilihan, termasuk adanya pihak yang mengklaim hasil berbeda.
Selain itu, Sahran juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa dan oknum pegawai dari dinas terkait dalam polemik tersebut.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada pihak-pihak di luar mekanisme organisasi yang ikut terlibat sehingga memperkeruh suasana. Koperasi adalah organisasi yang memiliki aturan sendiri. Karena itu kami berharap semua pihak menghormati proses yang telah ditempuh dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memecah belah anggota,” tegasnya.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai adanya pihak lain yang mengklaim ketua terpilih serta dugaan keterlibatan oknum kepala desa dan oknum pegawai dinas merupakan pernyataan narasumber. Apabila pihak-pihak yang disebut atau merasa terkait ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi memberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








