MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

- Publisher

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/Foto Syamsul Jahiddin

IST/Foto Syamsul Jahiddin

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pejabat negara, termasuk pengaturan pensiun anggota DPR. Putusan ini menegaskan bahwa regulasi lama tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU 12/1980 perlu segera diperbarui karena dinilai tidak mampu lagi menjawab kebutuhan tata kelola keuangan pejabat negara saat ini.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, Mahkamah memerintahkan DPR bersama pemerintah untuk menyusun undang-undang baru dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penting untuk segera dibentuk undang-undang baru yang mampu mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota lembaga negara,” ujarnya dalam persidangan.

Selama masa transisi dua tahun tersebut, UU lama masih tetap berlaku. Namun, apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada regulasi baru yang disahkan, maka UU 12/1980 secara otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga :  Kombel Bimbing Praktik Disiplin Positif Kepada Guru

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa, di antaranya Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy bersama beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Mereka menilai kebijakan pensiun anggota DPR, khususnya skema pensiun seumur hidup, tidak mencerminkan rasa keadilan publik dan berpotensi membebani keuangan negara.

Di sisi lain, MK juga memutus perkara serupa dengan Nomor 176 yang diajukan oleh pemohon lain, termasuk Syamsul Jahidin.

Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena substansi yang diajukan telah lebih dulu diputus dalam perkara Nomor 191.

Syamsul Jahidin menilai putusan MK tetap menjadi kabar baik bagi masyarakat luas, karena substansi gugatan yang diajukan pada dasarnya telah dikabulkan.

“Ini bukan hanya kemenangan pemohon, tetapi kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Artinya, keadilan masih bisa diperjuangkan melalui jalur konstitusional,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah untuk Pendidikan Berkualitas

Ia juga menyoroti harapan agar skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dapat ditinjau ulang, bahkan dihapus, demi menciptakan keadilan dan efisiensi anggaran negara.

Dalam pertimbangannya, MK memberikan sejumlah catatan penting kepada pembentuk undang-undang. Salah satunya terkait perlunya penyesuaian sistem hak keuangan pejabat negara dengan karakter jabatan, baik yang dipilih melalui pemilu, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan.

Selain itu, Mahkamah menekankan pentingnya menjaga independensi pejabat negara, memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas, serta menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

MK juga membuka opsi perubahan skema pasca-jabatan, termasuk kemungkinan mengganti sistem pensiun seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Tak kalah penting, proses penyusunan undang-undang baru diminta melibatkan partisipasi publik secara bermakna, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas.(nr).

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Tudingan Suap Rp4,8 Miliar Dinilai Fitnah, Ketua DPRD Kotim Laporkan Korlap Aksi Demo ke Polisi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB