Masyarakat Adat Komponen Penting Dalam Pelestarian Budaya Bangsa di Era Globalisasi

- Publisher

Kamis, 5 September 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto. (IST)

FOTO: Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto. (IST)

SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto menegaskan, masyarakat adat merupakan komponen penting dalam pelestarian budaya bangsa di era globalisasi ini

 

Ditegaskanya pula, keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sangat penting untuk terus menjaga eksistensi masyarakat adat di Indonesia, khususnya Masyarakat Adat Dayak di Kotim melalui sebuah peraturan,” kata Dandang saat dibincangi media ini, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga :  Falsafah Habaring Hurung Membangun Lewu Harus Tertuang Dalam Program Pemkab Kotim

 

Karena itu, politisi PAN ini bersama fraksinya mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur agar seluruh jajaran perangkat daerah, baik di kecamatan maupun pemerintah desa agar menempatkan masyarakat hukum adat Dayak sebagai bagian dari insan Pembangunan.

 

“Fraksi PAN juga menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atau MHA,”ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang Siswanto, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Perlu Prioritaskan Peningkatan Prasarana dan Dokter Spesialis di RSUD Pratama Parenggean

 

Terkait hal itu, sinkronisasi program kegiatan pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat sesuai target RPJMD Kotim harus dilakulan.

 

“Dengan keterlibatan MHA ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di seluruh wilayah Kotim,”ucapnya.

 

“Dan dengan adanya regulasi nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 dapat terwujud di Kotim ini,” tutupnya.

Editor : Cholid

Berita Terkait

BTT Karhutla Diminta Dipercepat, Keselamatan Petugas Jadi Sorotan
Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BTT Karhutla Diminta Dipercepat, Keselamatan Petugas Jadi Sorotan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Berita Terbaru