Masyarakat Adat Komponen Penting Dalam Pelestarian Budaya Bangsa di Era Globalisasi

- Publisher

Kamis, 5 September 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto. (IST)

FOTO: Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto. (IST)

SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto menegaskan, masyarakat adat merupakan komponen penting dalam pelestarian budaya bangsa di era globalisasi ini

 

Ditegaskanya pula, keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sangat penting untuk terus menjaga eksistensi masyarakat adat di Indonesia, khususnya Masyarakat Adat Dayak di Kotim melalui sebuah peraturan,” kata Dandang saat dibincangi media ini, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga :  Awas Isu Hoax, DPRD Kotim Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos Jelang Pilkada

 

Karena itu, politisi PAN ini bersama fraksinya mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur agar seluruh jajaran perangkat daerah, baik di kecamatan maupun pemerintah desa agar menempatkan masyarakat hukum adat Dayak sebagai bagian dari insan Pembangunan.

 

“Fraksi PAN juga menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atau MHA,”ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang Siswanto, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kotim Gelar RDP Bersama BPJS Kesehatan Tentang Aturan Baru

 

Terkait hal itu, sinkronisasi program kegiatan pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat sesuai target RPJMD Kotim harus dilakulan.

 

“Dengan keterlibatan MHA ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di seluruh wilayah Kotim,”ucapnya.

 

“Dan dengan adanya regulasi nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 dapat terwujud di Kotim ini,” tutupnya.

Editor : Cholid

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB