Kejati Kalteng Tahan Dua Pejabat dan Pengusaha dalam Skandal Korupsi Zircon Rp1,3 Triliun

- Publisher

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN : Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zircon periode 2020- 2025 saat dilakukan penahanan pada Kamis malam, (11/12/2025).(IST)

DITAHAN : Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zircon periode 2020- 2025 saat dilakukan penahanan pada Kamis malam, (11/12/2025).(IST)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penjualan zircon periode 2020–2025. Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 11 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Nilai pastinya masih diaudit oleh BPKP Pusat.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan dalam konferensi pers resmi.

Tersangka pertama, VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, diduga menyalahgunakan kewenangan saat memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri (IM). Ia juga disinyalir menerima pemberian atau janji terkait proses persetujuan RKAB maupun perpanjangan izin usaha pertambangan.

Tersangka kedua, HS, Direktur PT Investasi Mandiri, diduga mengajukan RKAB yang tidak sesuai ketentuan hukum serta melakukan penjualan zircon dan mineral ikutan lainnya tanpa memenuhi persyaratan legal.

Kejati menegaskan bahwa perbuatan keduanya menyebabkan kerusakan serius pada tata kelola sumber daya mineral. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal lain terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan janji atau gratifikasi. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Kasus ini mencuat setelah Kejati Kalteng pada 9 September 2025 menyegel pabrik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya membongkar dugaan korupsi tambang zircon yang berlangsung selama lima tahun.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Targetkan Angka Stunting 2025 Turun di Angka 20,6%

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita beragam aset produksi, termasuk 102 big bag berisi ilmenit, 8 big bag berisi rutil, serta 3 big bag zirkon, serta menyegel area tambang seluas sekitar 2.000 hektare.

Dugaan penyimpangan ini terkait aktivitas PT IM yang mengekspor zircon, ilmenit, dan rutil ke sejumlah negara tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan prosedur perdagangan mineral.(nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru