Kejati Kalteng Tahan Dua Pejabat dan Pengusaha dalam Skandal Korupsi Zircon Rp1,3 Triliun

- Publisher

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN : Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zircon periode 2020- 2025 saat dilakukan penahanan pada Kamis malam, (11/12/2025).(IST)

DITAHAN : Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zircon periode 2020- 2025 saat dilakukan penahanan pada Kamis malam, (11/12/2025).(IST)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penjualan zircon periode 2020–2025. Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 11 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Nilai pastinya masih diaudit oleh BPKP Pusat.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan dalam konferensi pers resmi.

Tersangka pertama, VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, diduga menyalahgunakan kewenangan saat memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri (IM). Ia juga disinyalir menerima pemberian atau janji terkait proses persetujuan RKAB maupun perpanjangan izin usaha pertambangan.

Tersangka kedua, HS, Direktur PT Investasi Mandiri, diduga mengajukan RKAB yang tidak sesuai ketentuan hukum serta melakukan penjualan zircon dan mineral ikutan lainnya tanpa memenuhi persyaratan legal.

Kejati menegaskan bahwa perbuatan keduanya menyebabkan kerusakan serius pada tata kelola sumber daya mineral. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal lain terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan janji atau gratifikasi. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Kasus ini mencuat setelah Kejati Kalteng pada 9 September 2025 menyegel pabrik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya membongkar dugaan korupsi tambang zircon yang berlangsung selama lima tahun.

Baca Juga :  Calon Guru Penggerak Wajib Miliki Visi dalam Perubahan Lingkungan Belajar

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita beragam aset produksi, termasuk 102 big bag berisi ilmenit, 8 big bag berisi rutil, serta 3 big bag zirkon, serta menyegel area tambang seluas sekitar 2.000 hektare.

Dugaan penyimpangan ini terkait aktivitas PT IM yang mengekspor zircon, ilmenit, dan rutil ke sejumlah negara tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan prosedur perdagangan mineral.(nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB