PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.
Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah Reson Rusdianto, Kepala Diskominfo Seruyan yang masih aktif, serta FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), anak perusahaan PLN.
“Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jaringan internet tersebut,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendri, sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Reson Rusdianto semestinya melakukan pengendalian kegiatan sesuai aturan. Namun, justru terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Sementara FIO, yang bertindak sebagai penyedia layanan, diduga turut serta dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai prosedur.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk mencegah upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Hendri.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa kasus ini bermula dari proyek pengadaan layanan internet dan intranet bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Seruyan tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp2,46 miliar, bersumber dari APBD Seruyan.
Proyek tersebut dilakukan dengan metode e-purchasing melalui kerja sama dengan PT ICON Plus. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pemasangan jaringan fiber optic telah dilakukan sejak Desember 2023, padahal kontrak baru ditandatangani pada 17 Januari 2024.
“Artinya, pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai sebelum kontrak resmi diterbitkan, tanpa ada survei lapangan maupun studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan,” ungkap Wahyudi.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,57 miliar akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai prosedur tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wahyudi menegaskan, Kejati Kalteng akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.(nr/sekaltengcom)








