Komdigi Ingatkan, Foto Wajah Termasuk Data Pribadi, Dilarang Sebar Tanpa Izin bisa digugat sesuai UU PDP dan ITE

- Publisher

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan foto yang menampilkan wajah seseorang di media sosial. Pasalnya, foto yang dapat mengidentifikasi seseorang termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang, dan penyebarannya tanpa izin dapat berimplikasi hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap aktivitas fotografi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga publikasi wajib memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Foto seseorang, terutama yang memperlihatkan wajah atau ciri fisik tertentu, termasuk data pribadi karena bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik. Karenanya, setiap penyebarluasan harus seizin yang bersangkutan,” jelas Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Alexander juga menegaskan, pelaku fotografi dan kreator digital tidak boleh mengomersialkan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto. Hal itu merupakan pelanggaran atas hak atas citra diri, yang dilindungi undang-undang.

“Bahkan jika foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas digunakan untuk kepentingan komersial. Prinsip dasarnya tetap: ada hak privasi dan hak moral yang harus dihormati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk menuntut pihak yang menyalahgunakan atau mempublikasikan foto tanpa izin. Perlindungan hukum ini diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengatur tanggung jawab pengguna ruang digital terhadap penyebaran konten pribadi.

Dalam waktu dekat, Komdigi akan mengundang Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), komunitas kreator digital, dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas penerapan standar etika serta pedoman teknis penggunaan konten visual di ruang digital.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kalteng Tekankan Pentingnya Hidup Sehat Pelajar, Dorong Generasi Emas Lewat Cek Kesehatan dan Gizi Gratis

“Kami ingin memastikan para pelaku industri kreatif memahami batas hukum dan etika dalam memotret, mengedit, dan membagikan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga ruang digital yang aman dan beradab,” terang Alexander.

Selain penegakan hukum, Komdigi juga terus memperkuat literasi digital nasional, termasuk sosialisasi terkait perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta penggunaan teknologi berbasis AI generatif yang berpotensi memanipulasi citra seseorang.

“Kita tidak ingin kemajuan teknologi disalahgunakan. Ekosistem digital harus dibangun dengan nilai etika, keamanan, dan keadilan bagi semua,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom/komdigi)

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB