JAKARTA – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan foto yang menampilkan wajah seseorang di media sosial. Pasalnya, foto yang dapat mengidentifikasi seseorang termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang, dan penyebarannya tanpa izin dapat berimplikasi hukum.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap aktivitas fotografi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga publikasi wajib memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Foto seseorang, terutama yang memperlihatkan wajah atau ciri fisik tertentu, termasuk data pribadi karena bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik. Karenanya, setiap penyebarluasan harus seizin yang bersangkutan,” jelas Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alexander juga menegaskan, pelaku fotografi dan kreator digital tidak boleh mengomersialkan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto. Hal itu merupakan pelanggaran atas hak atas citra diri, yang dilindungi undang-undang.
“Bahkan jika foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas digunakan untuk kepentingan komersial. Prinsip dasarnya tetap: ada hak privasi dan hak moral yang harus dihormati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk menuntut pihak yang menyalahgunakan atau mempublikasikan foto tanpa izin. Perlindungan hukum ini diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengatur tanggung jawab pengguna ruang digital terhadap penyebaran konten pribadi.
Dalam waktu dekat, Komdigi akan mengundang Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), komunitas kreator digital, dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas penerapan standar etika serta pedoman teknis penggunaan konten visual di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku industri kreatif memahami batas hukum dan etika dalam memotret, mengedit, dan membagikan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga ruang digital yang aman dan beradab,” terang Alexander.
Selain penegakan hukum, Komdigi juga terus memperkuat literasi digital nasional, termasuk sosialisasi terkait perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta penggunaan teknologi berbasis AI generatif yang berpotensi memanipulasi citra seseorang.
“Kita tidak ingin kemajuan teknologi disalahgunakan. Ekosistem digital harus dibangun dengan nilai etika, keamanan, dan keadilan bagi semua,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom/komdigi)








