Irfansyah : Sekolah Wajib Gunakan Dana BOSP Sesuai Aturan

- Publisher

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik Kotim, M Irfansyah.(IST)

Kadisdik Kotim, M Irfansyah.(IST)

Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, mengingatkan sekolah-sekolah untuk mematuhi pedoman ini guna memastikan operasional sekolah berjalan lancar dan bebas dari masalah.

BOSP merupakan sumber dana yang vital untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah sehari-hari, yang bertujuan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan optimal. Pengelolaan dana BOSP yang tepat dan efektif sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.

Irfansyah menekankan bahwa pemahaman yang kurang tentang aturan pengelolaan BOSP sering menyebabkan kesalahan yang dapat menimbulkan masalah hukum bagi pengelola. Oleh karena itu, sekolah perlu mengikuti panduan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023.

“Sekolah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana BOSP dengan berpedoman pada peraturan tersebut,” ujarnya.

Beberapa poin penting dari peraturan tersebut mencakup:

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS): Sekolah wajib menyusun RKAS yang komprehensif melalui perencanaan berbasis data (PBD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Penggunaan Dana: Dana BOSP harus digunakan sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, secara efektif dan efisien.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Penggunaan dana harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan Evaluasi: Disdik dan Inspektorat bertugas mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana untuk memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan.
Irfansyah juga mengakui adanya kesalahan dalam penyaluran dana BOSP pada tahun 2023. Kesalahan ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang aturan baru oleh ASN yang mengelola dana tersebut, bukan karena niat korupsi. Kesalahan ini terjadi akibat mutasi ASN dan perubahan juknis pengelolaan dana BOSP.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Tingkatkan Kompetensi Guru PAUD Demi Generasi Unggul

“Meski demikian, masalah tersebut telah diatasi dengan mengembalikan dana yang disalurkan ke kas BOSP sekolah dan disalurkan sesuai juknis yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, Irfansyah menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai aturan pengelolaan dana BOSP untuk mencegah terulangnya kesalahan dan memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB