Dorong Sertifikat Kelaiakan Bangunan Gedung TK/Paud di Desa

- Publisher

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Setda Kotim, Rihel kanan didampingi Kepala BPBD Kotim, Multazam kiri.(IST)

Asisten I Setda Kotim, Rihel kanan didampingi Kepala BPBD Kotim, Multazam kiri.(IST)

SAMPIT -Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meminta seluruh pengelola TK/PAUD di desa untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna mempercepat penerbitan izin operasional.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kotim, Rihel, menyampaikan bahwa PBG dan SLF sangat penting sebagai dasar hukum operasional dalam mendukung program “Satu Desa Satu TK/PAUD.”

“Kami berharap semua pihak terkait dapat mempercepat proses pengurusan PBG dan SLF, sehingga TK/PAUD bisa segera beroperasi dengan legalitas yang lengkap,” ujar Rihel, belum lama tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya sudah memberikan informasi terkait prosedur pengurusan PBG dan SLF bagi bangunan TK/PAUD di desa. Dalam hal ini, DCKTRP Kotim berkolaborasi dengan beberapa perangkat daerah untuk memperjelas langkah-langkah yang diperlukan guna memperoleh izin operasional yang sah.

Baca Juga :  Ketua Kwarran Baamang dapat Penghargaan Lencana Pancawarsa

Rihel menjelaskan bahwa PBG dan SLF adalah implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB), dan kini prosesnya dilakukan secara online. PBG bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keamanan, sedangkan SLF menyatakan bangunan tersebut layak digunakan sesuai fungsinya.

“PBG dan SLF bukan hanya soal kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna bangunan. Selain itu, mendapatkan PBG dan SLF dapat meningkatkan nilai properti dan melindungi pemilik dari konsekuensi hukum,” tambah Rihel.

Dengan adanya sertifikasi ini, bangunan TK/PAUD akan dipastikan aman dan layak untuk digunakan, yang berarti anak-anak bisa belajar dalam lingkungan yang aman. Kehadiran TK/PAUD di setiap desa juga merupakan salah satu upaya Pemkab Kotim untuk menanggulangi stunting.

Baca Juga :  Bupati Rizky Aditya Putra Akhiri Konflik 15 Tahun, Warga Lima Desa Lamandau Akhirnya Terima Kompensasi Rp 7 Miliar

Proses pengurusan PBG dan SLF memerlukan beberapa dokumen penting, termasuk dokumen tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang (KPPR), dan pernyataan pengelolaan lingkungan. Semua dokumen tersebut harus diproses melalui aplikasi Sicantik.

Aparatur desa juga diminta untuk membantu pengelola TK/PAUD dalam melengkapi dokumen dan proses administrasi. Penggunaan dana desa (APBDes) juga harus dipertanggungjawabkan secara bijak sesuai aturan yang berlaku, terutama karena tidak ada retribusi bagi bangunan milik pemerintah.

“Namun, untuk bangunan milik swasta atau yayasan non-pemerintah, retribusi akan dikenakan,” tutup Rihel, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengeluaran biaya terkait proses PBG dan SLF.

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru