Dorong Sertifikat Kelaiakan Bangunan Gedung TK/Paud di Desa

- Publisher

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Setda Kotim, Rihel kanan didampingi Kepala BPBD Kotim, Multazam kiri.(IST)

Asisten I Setda Kotim, Rihel kanan didampingi Kepala BPBD Kotim, Multazam kiri.(IST)

SAMPIT -Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meminta seluruh pengelola TK/PAUD di desa untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna mempercepat penerbitan izin operasional.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kotim, Rihel, menyampaikan bahwa PBG dan SLF sangat penting sebagai dasar hukum operasional dalam mendukung program “Satu Desa Satu TK/PAUD.”

“Kami berharap semua pihak terkait dapat mempercepat proses pengurusan PBG dan SLF, sehingga TK/PAUD bisa segera beroperasi dengan legalitas yang lengkap,” ujar Rihel, belum lama tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya sudah memberikan informasi terkait prosedur pengurusan PBG dan SLF bagi bangunan TK/PAUD di desa. Dalam hal ini, DCKTRP Kotim berkolaborasi dengan beberapa perangkat daerah untuk memperjelas langkah-langkah yang diperlukan guna memperoleh izin operasional yang sah.

Baca Juga :  Kotim Dorong Pendidikan Lingkungan Sejak Dini untuk Bentuk Generasi Peduli Bumi

Rihel menjelaskan bahwa PBG dan SLF adalah implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB), dan kini prosesnya dilakukan secara online. PBG bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keamanan, sedangkan SLF menyatakan bangunan tersebut layak digunakan sesuai fungsinya.

“PBG dan SLF bukan hanya soal kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna bangunan. Selain itu, mendapatkan PBG dan SLF dapat meningkatkan nilai properti dan melindungi pemilik dari konsekuensi hukum,” tambah Rihel.

Dengan adanya sertifikasi ini, bangunan TK/PAUD akan dipastikan aman dan layak untuk digunakan, yang berarti anak-anak bisa belajar dalam lingkungan yang aman. Kehadiran TK/PAUD di setiap desa juga merupakan salah satu upaya Pemkab Kotim untuk menanggulangi stunting.

Baca Juga :  Tim Satgas PKH Periksa Perkebunan Kelapa Sawit se-Kalteng di Kejaksaan Kotim

Proses pengurusan PBG dan SLF memerlukan beberapa dokumen penting, termasuk dokumen tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang (KPPR), dan pernyataan pengelolaan lingkungan. Semua dokumen tersebut harus diproses melalui aplikasi Sicantik.

Aparatur desa juga diminta untuk membantu pengelola TK/PAUD dalam melengkapi dokumen dan proses administrasi. Penggunaan dana desa (APBDes) juga harus dipertanggungjawabkan secara bijak sesuai aturan yang berlaku, terutama karena tidak ada retribusi bagi bangunan milik pemerintah.

“Namun, untuk bangunan milik swasta atau yayasan non-pemerintah, retribusi akan dikenakan,” tutup Rihel, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengeluaran biaya terkait proses PBG dan SLF.

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB