Simpan Sabu, Dua Pria di Iskandar Sampit di Bekuk Polisi

- Publisher

Senin, 20 Januari 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tersangka berinisial SR kiri(20) dan ZA (39) kanan.(IST)

Pelaku tersangka berinisial SR kiri(20) dan ZA (39) kanan.(IST)

SAMPIT – Kedapatan menyimpan 96,86 gram sabu dua orang pria di Jalan Iskandar XIV,  Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkobanya AKP Suherman mengatakan, bahwa pengungkapan narkoba ini dilaksanakan pada Senin 20 Januari 2025 lalu.

Terduga pelaku berinisial ZA (39) dan SR (20) digrebek petugas sebuah rumah jalan Iskandar XIV. Dari tangan keduanya polisi berhasil mendapatkan 18 paket sabu siap edar dengan berat total keseluruhan 91,86 gram.

“Saat kita geledah 18 paket sabu ini kita dapat atas plafon rumah yang terbungkus kantong kain hitam. Kita juga menemukan timbangan digital, satu pack plastik klip, satu buah sendok dari sedotan, dan menyita dua unit ponsel,” beber Suherman.

Polisi berpangkat tiga balok dipundak itu  menambahkan, terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua terlapor sering melakukan transaksi barang haram di wilayah setempat.

Baca Juga :  Inflasi Ramadan 0,46 Persen, NTP Naik: Ekonomi Kalteng Awal 2026 Tetap Terkendali

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu dari mana asal barang tersebut. Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka,” Ujarnya.

Kini kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi dan terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika. (ey/sekaltengcom)

Berita Terkait

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim
Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri
Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim
Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi
Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta
Simpan Paket Sabu Didalam Tas, Wanita Ditangkap Satresnarkoba Seruyan
Nota Jadi Petunjuk Kejati & BPKP Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp40 M KPU Kotim
Pengedar Barang Haram 19,67 Gram Ditangkap Polisi di Hotel Baamang Sampit
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:54 WIB

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:26 WIB

Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:36 WIB

Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:20 WIB

Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB