SAMPIT – Kedapatan menyimpan 96,86 gram sabu dua orang pria di Jalan Iskandar XIV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkobanya AKP Suherman mengatakan, bahwa pengungkapan narkoba ini dilaksanakan pada Senin 20 Januari 2025 lalu.
Terduga pelaku berinisial ZA (39) dan SR (20) digrebek petugas sebuah rumah jalan Iskandar XIV. Dari tangan keduanya polisi berhasil mendapatkan 18 paket sabu siap edar dengan berat total keseluruhan 91,86 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat kita geledah 18 paket sabu ini kita dapat atas plafon rumah yang terbungkus kantong kain hitam. Kita juga menemukan timbangan digital, satu pack plastik klip, satu buah sendok dari sedotan, dan menyita dua unit ponsel,” beber Suherman.
Polisi berpangkat tiga balok dipundak itu menambahkan, terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua terlapor sering melakukan transaksi barang haram di wilayah setempat.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu dari mana asal barang tersebut. Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka,” Ujarnya.
Kini kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi dan terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ey/sekaltengcom)








