SAMPIT – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menghadapi pesta demokrasi daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menyoroti hal itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Dadang Siswanto menegaskan, Pilkada tak akan jujur dan adil jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral.
“ASN ini mempunyai peran penting dalam Pilkada! Karena itu netralitas ASN harus ditegakan agar Pilkada berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku titik! Sehingga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan proses demokrasi,” cetusnya, Rabu 11 September 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan menunjukkan sikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas selama Pilkada berlangsung, integritas proses Pilkada lebih terpercaya. Inipun, untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa mencoreng citra ASN.
“Ingat! Bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat berdampak buruk, tidak hanya untuk ASN yang bersangkutan, namun juga bagi pemerintahan secara keseluruhan karena bisa kehilangan kepercayaan dari masyarakat,” tegas Dadang dengan mimik serius.
Maka diharapkan, ASN khususnya di Kotim tidak terlibat politik praktis yang dapat merusak netralitas ASN. “Karena itu, diharapkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi agar seluruh proses tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan,” tutur Dadang.
Karena itu dimohonkan, kepada seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran yang dilakukan tidak hanya oleh ASN dalam politik praktis ini, laporkan segera ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) .
“Tentunya tidak hanya ASN, jika pasangan calon dalam pilkada ataupun tim suksesnya itu sendiri melakukan kecurangan, dengan bukti yang autentik, masyarakat bisa memberikan bukti pelanggaran tersebut kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dilansir dari bkn.go.id, sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan / 9 bulan / 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang manajemen P3K.
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan saksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).








