Dadang : Agar Bersikap Netral Jelang Pilkada 2024
SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto menegaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan undang-undang. Dan diingatkannya pula agar ASN bersikap netral menjelang Pilkada 2024 ini..
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ASN adalah pengayom masyarakat dan tidak boleh berpolitik praktis meski tetap ada hak pilih dalam Pilkada maupun Pemilu,” ujarnya, Minggu 15 September 2024.
Namun demikian, menurut Dadang, ASN boleh saja mendukung salah satu pasangan calon, namun tidak diperkenankan ikut mengkampanyekan apalagi memosting dalam unggahan sosial media.
Pilkada Tak Akan Jujur dan Adil Jika ASN Tidak Netral
Disampaikannya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah diatur terkait netralitas ASN. Mereka tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah,
“mereka juga tidak boleh mendukung calon anggota dewan perwakilan rakyat,calon anggota dewan perwakilan daerah, maupun calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah,” kata Dadang
Bentuk dukungan yang dilarang ialah ikut berpolitik dengan berkampanye baik secara langsung maupun media sosial, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Awas Isu Hoax, DPRD Kotim Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos Jelang Pilkada
“Meski begitu, mereka tetap boleh menggunakan hak pilih dan ikut meramaikan pesta demokrasi, tapi hendaknya hal tersebut cukup ditunjukkan di bilik suara pada saat coblosan,”tegasnya.
Menurutnya, saat ini memang belum ada laporan terkait ASN yang tidak netral terhadap Pemilu 2024. Ia pun meminta, PPPK, maupun tenaga kontrak juga netral untuk fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dan tidak terlibat dalam kampanye terselubung.








