Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

- Publisher

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/Foto: Muhammad Azharul Hadi.,S.Kep.,Ners.,M.Mkes

IST/Foto: Muhammad Azharul Hadi.,S.Kep.,Ners.,M.Mkes

SAMPIT – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa wacana larangan guru non-ASN mengajar pada 2027 merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam aturan tersebut, istilah tenaga honorer tidak lagi dikenal dan digantikan dengan skema kepegawaian resmi yang diatur pemerintah.

Mu’ti menjelaskan, secara prinsip kebijakan penghapusan status honorer telah dirancang sejak 2024. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap dan baru akan efektif diberlakukan pada 2027. Penyesuaian ini mempertimbangkan kesiapan sistem serta proses transisi di daerah.

Ia menambahkan, mekanisme pengangkatan, penugasan, hingga pembinaan guru melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Meski demikian, kewenangan rekrutmen guru, termasuk non-ASN, berada di tangan pemerintah daerah. Kementerian hanya berperan dalam pembinaan, peningkatan kualifikasi, serta penguatan kompetensi tenaga pendidik.

“Dalam undang-undang tidak lagi dikenal istilah honorer, yang ada adalah guru non-ASN. Rekrutmen dan penugasan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kementerian bertugas melakukan pembinaan, termasuk peningkatan kualifikasi dan kompetensi,” jelasnya.

Menurut Mu’ti, saat ini banyak guru non-ASN telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang belum lulus seleksi, pemerintah memberikan skema PPPK paruh waktu agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar.

“Yang tidak lulus tes PPPK kemudian diberikan status sebagai PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Muhammad Azharul Hadi, S.Kep., Ners., M.MKes, tenaga pendidik di salah satu universitas di Kota Sampit, menilai aturan ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap proses pembelajaran di daerah.

Menurutnya, transisi kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk ketersediaan tenaga pengajar dan kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan guru.

Baca Juga :  Kadiskominfosantik Kalteng Harapkan Keterbukaan Informasi Publik Merambah ke Desa/ Kelurahan

“Kebijakan ini tentu bertujuan untuk menata sistem kepegawaian agar lebih jelas dan profesional. Namun, perlu dilihat kembali kesiapan daerah serta dampaknya terhadap keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu proses belajar-mengajar,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada para guru non-ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, peningkatan kompetensi guru harus terus menjadi prioritas agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

“Dengan adanya penataan status kepegawaian ini, saya berharap sistem pendidikan dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu tenaga pendidik khususnya di wilayah pelosok desa,” tutupnya.(nr).

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru