Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

- Publisher

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/Foto: Muhammad Azharul Hadi.,S.Kep.,Ners.,M.Mkes

IST/Foto: Muhammad Azharul Hadi.,S.Kep.,Ners.,M.Mkes

SAMPIT – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa wacana larangan guru non-ASN mengajar pada 2027 merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam aturan tersebut, istilah tenaga honorer tidak lagi dikenal dan digantikan dengan skema kepegawaian resmi yang diatur pemerintah.

Mu’ti menjelaskan, secara prinsip kebijakan penghapusan status honorer telah dirancang sejak 2024. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap dan baru akan efektif diberlakukan pada 2027. Penyesuaian ini mempertimbangkan kesiapan sistem serta proses transisi di daerah.

Ia menambahkan, mekanisme pengangkatan, penugasan, hingga pembinaan guru melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Meski demikian, kewenangan rekrutmen guru, termasuk non-ASN, berada di tangan pemerintah daerah. Kementerian hanya berperan dalam pembinaan, peningkatan kualifikasi, serta penguatan kompetensi tenaga pendidik.

“Dalam undang-undang tidak lagi dikenal istilah honorer, yang ada adalah guru non-ASN. Rekrutmen dan penugasan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kementerian bertugas melakukan pembinaan, termasuk peningkatan kualifikasi dan kompetensi,” jelasnya.

Menurut Mu’ti, saat ini banyak guru non-ASN telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang belum lulus seleksi, pemerintah memberikan skema PPPK paruh waktu agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar.

“Yang tidak lulus tes PPPK kemudian diberikan status sebagai PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Muhammad Azharul Hadi, S.Kep., Ners., M.MKes, tenaga pendidik di salah satu universitas di Kota Sampit, menilai aturan ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap proses pembelajaran di daerah.

Menurutnya, transisi kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk ketersediaan tenaga pengajar dan kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan guru.

Baca Juga :  Empat Rumah Warga Di Tumbang Sangai Kotim, Ludes Dilalap Jago Merah

“Kebijakan ini tentu bertujuan untuk menata sistem kepegawaian agar lebih jelas dan profesional. Namun, perlu dilihat kembali kesiapan daerah serta dampaknya terhadap keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu proses belajar-mengajar,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada para guru non-ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, peningkatan kompetensi guru harus terus menjadi prioritas agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

“Dengan adanya penataan status kepegawaian ini, saya berharap sistem pendidikan dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu tenaga pendidik khususnya di wilayah pelosok desa,” tutupnya.(nr).

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Tudingan Suap Rp4,8 Miliar Dinilai Fitnah, Ketua DPRD Kotim Laporkan Korlap Aksi Demo ke Polisi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB