PALANGKA RAYA – Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri beserta sejumlah entitas terkait. Kali ini, penyidik menetapkan dua tersangka baru untuk periode perkara 2020–2025.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IH, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, yang diketahui merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik dari hasil pemeriksaan saksi maupun dokumen pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan yang terus kami dalami, tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru karena telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Hendri Hanafi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025).
Hendri mengungkapkan, tersangka IH diduga berperan aktif bersama para tersangka sebelumnya dalam proses pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan RKAB, serta diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka ETS diduga berperan dalam aktivitas operasional dan administrasi perusahaan yang berkaitan langsung dengan praktik penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang menjadi objek perkara.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Kalteng telah menetapkan dan menahan Vent Christway alias VC, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. VC diduga menjadi aktor kunci dalam perkara korupsi tambang zirkon yang juga melibatkan PT Investasi Mandiri.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi perizinan, serta dugaan aliran keuntungan ilegal dari aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunannya.
“Kami masih terus mendalami modus operandi para tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, seiring perkembangan penyidikan,” pungkas Wahyudi. (nr/sekaltengcom)








