SAMPIT – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baru saja menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-6, Sabtu 21 Desember 2024. Dalam Musda ini terpilihlah Muhammad Saifudin Anshari untuk memimpin organisasi profesi perawat di Kotim lima tahun ke depan.
Tantangan PPNI sangat besar, sebagai organisasi para pelaksana pelayanan kesehatan, yang fungsi kerjanya langsung berkenaan dengan masyarakat, hingga ke pelosok-pelosok pedesaan.
Terkait dengan fungsi tugas perawat ini, disoroti Ketua PPNI Kotim, Muhammad Saifudin Anshari yang mengatakan, PPNI perlu membantu perawat-perawat di Kotim dalam pencapaian Satuan Kredit Profesi (SKP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita perlu memprioritaskan untuk membantu teman-teman perawat di Kotim dalam pencapaian SKP sebagai syarat perpanjangan ijin perawat yang diperbaharui setiap lima tahun,” kata pria yang akrab disapa Ayib ini, Senin 21 Desember 2024.
Sehingga, untuk melakukan kerja yang tersistem PPNI perlu penguatan organisasi dengan melakukan restrukturisasi lembaga sampai level komisariat di kecamatan.
“Kita harapkan dengan penguatan lembaga ini, dengan terbentuknya komisariat-komisariat di tingkat kecamatan bisa memberikan informasi dan isu-isu keperawatan sampai kepada teman-teman perawat yang bertugas di pedesaan,” tegas Ayib.
Diketahui, jumlah SKP yang harus dipenuhi perawat dalam 5 tahun adalah 50 SKP. SKP merupakan salah satu syarat untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) perawat.
SKP bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, selain itu juga untuk menjamin tenaga medis dan tenaga kesehatan terus memperbarui keterampilan dan pengetahuannya.
SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan, Seminar, Workshop. Workshop ini dapat diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes.
Untuk mendapatkan SKP dapat melalui tiga ranah, antara lain ranah pembelajaran minimal 45 persen dari total SKP dalam 5 tahun, kemudian ranah pelayanan minimal 35 persen dari total SKP dalam 5 tahun, dan ranah pengabdian minimal 5 persen dari total SKP dalam 5 tahun. SKP dapat diakses melalui platform Plataran Sehat di laman ims.kemkes.go.id.
Sementara itu, melalui Pejabat Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol. Pemerintah Kabupaten Kotim, berharap pergantian pengurus PPNI dapat melahirkan pemimpin yang mampu menjadi inspirasi dan pelopor perubahan yang positif di bidang kesehatan.
“Saya yakin bahwa PPNI Kotim mampu melahirkan pemimpin yang tidak hanya memahami kompleksitas tantangan profesi, tetapi juga mampu menjadi inspirasi dan pelopor perubahan yang positif di sektor kesehatan,” pungkas Sanggul Lumban Gaol di Sampit.








