SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pria berinisial SN (44) pelaku pembegalan terhadap perempuan pedagang sayur di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, beberapa waktu lalu
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ternyata pelaku pembegalan merupakan tetangga korban yang berinisial SR (48). Dirinya sengaja menunggu korban di tempat yang sepi dan gelap untuk melakukan niat jahatnya.
“Ketika korban berangkat ke pasar untuk membeli sayur, dijalan yang biasa dilalui itulah pelaku ini mencegat korban dengan membawa senjata tumpul,” kata Wakil Kepala Polres Kotim, Kompol Tri Wibowo, Jumat, 20 September 2024.
Niat jahat itu dilakukannya, dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu yang ia temukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), hingga korban jatuh tersungkur.
“Pelaku ini meraba tubuh korban berniat untuk mendapatkan perhiasan milik korban, namun tidak ditemukan. Dengan tidak ditemukan perhiasan korbang, lalu pelaku menggasak uang tunai dan handphone milik korban,” ungkap Tri Wibowo.
Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk memburu pelaku yang saat ini telah diamankan bersama barang buktinya.
“Pelaku akan kita sangkakan pasal Pasal 365 ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahnun penjara,” tutup Waka Polres Kotim.









