PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mempercepat transformasi digital sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan yakni memaksimalkan persiapan pengisian Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI) Tahun 2026.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengisian Indeks PEMDI yang digelar di Aula Kanderang Tingang, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026).
Rapat dipimpin Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, dan menghadirkan Tim Koordinasi PEMDI sebagai narasumber melalui Zoom Meeting. Kegiatan itu diikuti seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng guna menyamakan persepsi sekaligus memastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi secara optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adiah Chandra Sari menegaskan bahwa transformasi digital telah menjadi agenda prioritas pemerintah dalam membangun birokrasi yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta berperan aktif dalam melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, sistem evaluasi yang sebelumnya menggunakan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kini telah disempurnakan menjadi Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI).
Perubahan tersebut membuat penilaian tidak lagi hanya berorientasi pada pemanfaatan teknologi informasi, tetapi juga mencakup tata kelola pemerintahan, integrasi layanan, pemanfaatan data, kolaborasi lintas sektor, inovasi, hingga dampak nyata transformasi digital terhadap peningkatan kinerja pemerintahan.
Menurut Adiah, capaian indeks digital Pemprov Kalteng terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Nilai SPBE meningkat dari 1,00 pada 2021 menjadi 1,90 pada 2022, kemudian naik menjadi 2,75 pada 2023, 2,87 pada 2024, dan berhasil mencapai 3,41 dengan predikat Baik pada 2025.
“Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemprov Kalteng untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital,” ujarnya.
Adiah menambahkan, keberhasilan dalam penilaian Indeks PEMDI bukan hanya menjadi tanggung jawab Diskominfosantik, melainkan membutuhkan sinergi seluruh perangkat daerah.
Sesuai jadwal dari Kementerian PANRB, proses penilaian Indeks PEMDI Tahun 2026 berlangsung pada 27 Juni hingga 3 Agustus 2026, sehingga setiap OPD diminta segera menyelesaikan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Adiah juga mengatakan, Melalui koordinasi yang semakin solid, Pemprov Kalteng optimistis mampu meningkatkan nilai Indeks Pemerintahan Digital pada tahun ini.
“Peningkatan tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif, inovatif, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(nr)








