PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan Pengantar Raperda terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Pidato pengantar ini Ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan II Tahun Sidang 2025. Jumat, 7 Maret 2025.
Raperda ini merupakan kebijakan untuk mengelola pemanfaatan pertambangan yang seimbang, bagi investor perusahaan pertambangan dan masyarakat Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wagub menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau sering disebut MBLB.
Nomenklatur Perizinan juga mengalami perubahan istilah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Untuk perizinan kegiatan pengolahan dan pemurnian yang tidak menjadi kesatuan dengan penambangan, akan menjadi kewenangan perizinan sektor perindustrian,”
“Kemudian lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan (S.I.P.B), serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.
Penyusunan Raperda ini untuk membuat pemanfaatan sumber daya pertambangan sebagai pendapatan asli daerah (PAD), menjaga eksploitasi berlebihan serta memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Dengan tata kelola yang baik dan terkendali tentunya akan berdampak positif, baik dalam proses bisnis pengelolaan pertambangan, maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Opsen Pajak MBLB yang akan diterima Pemerintah Provinsi,” jelas Edy. (dcc/sekaltengcom)








