Wagub Edy Pratowo Sampaikan Raperda Pengelolaan Pertambangan MBLB Terkait Kewenangan Perizinan Usaha

- Publisher

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Raperda dari Pemprov Kalteng Kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.(IST)

Penyerahan Raperda dari Pemprov Kalteng Kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.(IST)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan Pengantar Raperda terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.

Pidato pengantar ini Ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan II Tahun Sidang 2025. Jumat, 7 Maret 2025.

Raperda ini merupakan kebijakan untuk mengelola pemanfaatan pertambangan yang seimbang, bagi investor perusahaan pertambangan dan masyarakat Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wagub menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau sering disebut MBLB.

Baca Juga :  Bupati Rizky Dorong Sinergi Pers dan Pemkab Lamandau untuk Percepatan Pembangunan

Nomenklatur Perizinan juga mengalami perubahan istilah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Untuk perizinan kegiatan pengolahan dan pemurnian yang tidak menjadi kesatuan dengan penambangan, akan menjadi kewenangan perizinan sektor perindustrian,”

“Kemudian lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan (S.I.P.B), serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gencarkan Sosialisasi Etika ASN dan Peneguhan Nilai Kebangsaan

Penyusunan Raperda ini untuk membuat pemanfaatan sumber daya pertambangan sebagai pendapatan asli daerah (PAD), menjaga eksploitasi berlebihan serta memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Dengan tata kelola yang baik dan terkendali tentunya akan berdampak positif, baik dalam proses bisnis pengelolaan pertambangan, maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Opsen Pajak MBLB yang akan diterima Pemerintah Provinsi,” jelas Edy. (dcc/sekaltengcom)

Berita Terkait

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi
Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Kajian Risiko
Agustiar Sabran Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jadi Kunci Stabilitas Pembangunan Kalteng
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Agustiar Sabran Temui Massa, Dukung Aspirasi Penguatan Program MBG
Pemprov Kalteng Matangkan Program Kuliah Gratis Huma Betang Sejahtera
Kalteng Borong 11 Emas di Pesparawi Nasional XIV, Siap Bidik Prestasi Lebih Tinggi
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Wujudkan Keluarga Berkualitas dan Provinsi Layak Anak
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:42 WIB

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:39 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Kajian Risiko

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Agustiar Sabran Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jadi Kunci Stabilitas Pembangunan Kalteng

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Senin, 29 Juni 2026 - 23:36 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Program Kuliah Gratis Huma Betang Sejahtera

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB