SAMPIT- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Koordinasi dan Sosialisasi Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu Hotel ternama di Kota Sampit, Kamis (30/5).
Hadir dalam kegiatan tersebut Plh Kepala DPKPP Provinsi Kalteng Andi Arsyad, mewakili Bupati Kabupaten Kotim Asisten I Setda Kotim Rihel, Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting, Perwakilan Kejaksaan, Dan sejumlah Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kotim.
Plh Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Andi Arsyad mengatakan rapat koordinasi ini untuk memberikan wawasan, pemahaman
dan kontribusi positif terhadap pihak-pihak
yang berkepentingan dalam menghindari
terjadinya kasus pertanahan di Kabupaten
Kotim. dan juga meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugasnya mencegah kasus pertanahan di wilayah Kabupaten Kotim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan dapat mengurangi menekan
jumlah kasus sengketa dan konflik
pertanahan, sehingga dapat mengurangi
dampak negatif terhadap bidang ekonomi,
siosial politik serta ekologi dan untuk mencegah praktik mafia tanah yang terus ada, supaya tidak bertambah karena sudah banyak meresahkan masyarakat,” kata Andi
Dirinya juga mengatakan, Tujuan rapat koordinasi ini untuk melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan edukasi dalam kaitannya dalam rangka pencegahan sengketa dan konflik pertanahan di Wilayah Kabupaten
Kotim.
“Para peserta diharapakan dapat memahami tentang Kewenangan dan Fungsi Bidang Pertanahan terkait dengan Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta memaksimalkan peran Perangkat Daerah di
Kabupaten Kotim dalam Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan,” ucap Andi.
Sementara Asisten I Setda Kotim Rihel mengatakan, Sengketa dan konflik sektor pertanahan sering terjadi pada sebagian daerah di wilayah Kabupaten Kotim, upaya
meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan harus dilakukan karena berhubungan dengan kepentingan hidup masyarakat luas.
“Upaya tersebut dilakukan karena sengekta
dan konflik pertanahan dapat merugikan banyak pihak mulai dari masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. Salah satu kerugiannya karena dapat menimbulkan biaya tak terduga dalam proses penyelesaiannya, karena itu dibutuhkan Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang lebih baik,” sampai Rihel
Dirinya menyampaikan, Sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat berubah secara berangsur-angsur, atau bertahap berkembang seiring dengan berjalannya waktu, anggapan bahwa kalau ada pembangunan pasti akan menimbulkan konflik pertanahan, dan hasilnya dapat berdampak menyisihkan atau menurunkan nilai-nilai hidup
masyarakat setempat.
“Pemerintah Kabupaten Kotim tidak
menginginkan hal tersebut terjadi, tetapi mari kita renungkan dan pikirkan bersama bagaimana masalah yang bisa terjadi di hulu sehingga kemudian akibatnya di hilir.
Perkara pertanahan kerap terjadi, oleh
sebab itu perlu perbaikan-perbaikan mulai dari
pemenuhan persyaratan sampai dengan proses penguatan dan legalisasi alas hak tanah milik masyarakat,” ucap Rihel.
Menurutnya Pencegahan sengketa dan konflik
pertanahan merupakan tugas yang tidak mudah, Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan di masa lalu. Karena itu perlu pencegahan untuk menekan jumlah kasus sengketa, dengan mempelajari kejadian masalah di masa lalu, agar tidak terulang lagi di masa sekarang ini.
“Kita mengharapkan, dalam penanganan masalah di bidang pertanahan agar
senantiasa melakukan upaya-upaya yang
dapat Meminimalisir Timbulnya Konflik
melalui Komunikasi dan Koordinasi yang
Efektif dengan seluruh Stakeholder di
Daerah Kabupaten Kotim, dan
selalu bersikap Responsif terhadap
perubahan kebijakan dan Isu-Isu Strategis di
Bidang Pertanahan,” pungkasnya.








