SAMPIT – Upaya pengungkapan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar terus diperluas. Tak hanya menelusuri dokumen di instansi pemerintahan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kini menyasar pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pengadaan kebutuhan Pilkada di Kota Sampit.
Sejak Senin (12/1/2026), penyidik mulai mendatangi sejumlah penyedia jasa. Salah satu yang disambangi adalah Event Organizer (EO) Masterpiece pada Senin sore.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke beberapa percetakan pada Selasa (13/1/2026), setelah tim Kejati terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri alur penggunaan dana hibah, khususnya yang berkaitan dengan belanja kegiatan dan logistik Pilkada. Tim penyidik yang mengenakan rompi hitam bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi tampak fokus memeriksa dokumen transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan pemesanan kebutuhan KPU.
Percetakan pertama yang didatangi adalah Istana Printing di Jalan Ahmad Yani, Sampit. Dari lokasi ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi serta satu unit komputer kasir yang diduga menyimpan data pemesanan.
Selanjutnya, tim penyidik bergerak ke percetakan RN Digital yang berlokasi di Jalan Desmon Ali, kawasan bantaran Sungai Mentaya. Di tempat tersebut, penyidik kembali menyita dokumen dan perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan pengadaan kebutuhan Pilkada.
“Yang dicari itu nota dan surat pesanan terkait kebutuhan Pilkada KPU. Komputer kasir juga ikut diangkut,” ungkap Roy, pemilik RN Digital, saat ditemui usai penggeledahan.
Hingga saat ini, Kejati Kalteng masih terus mendalami keterkaitan pihak ketiga dalam perkara tersebut sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana hibah KPU Kotim.(nr/sekaltengcom)








