JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta bersiap menghadapi perubahan besar. Pemerintah tengah menyiapkan reformasi sistem pensiun PNS, dari yang selama ini sepenuhnya ditanggung negara menjadi skema baru berbasis pendanaan mandiri atau fully funded.
Skema yang dirancang oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini mengubah pola lama pensiun PNS yang bergantung penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam sistem baru tersebut, dana pensiun akan dihimpun sejak PNS masih aktif bekerja melalui mekanisme iuran yang dikelola secara berkelanjutan.
Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk masa pensiun mereka sendiri. Dana yang terkumpul selama masa kerja nantinya akan menjadi sumber utama pembayaran manfaat pensiun, sehingga ketergantungan terhadap APBN dapat ditekan secara signifikan.
Selama ini, sistem pensiun PNS masih menggunakan pola Pay As You Go, di mana pembayaran pensiun dilakukan dari APBN berjalan. Namun, pemerintah menilai skema tersebut semakin berisiko seiring meningkatnya jumlah pensiunan setiap tahun.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewo menegaskan bahwa sistem lama tidak lagi berkelanjutan dalam jangka panjang.
“Sistem Pay As You Go membuat APBN kita tersandera. Kita membayar pensiunan hari ini dari pajak masyarakat yang bekerja hari ini. Pada 2026, saat rasio pensiunan terhadap pegawai aktif semakin tinggi, skema ini sudah tidak sustainable,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, sebagaimana dikutip dari Kaltim Post ID.
Melalui sistem fully funded, pemerintah menilai terdapat dua manfaat utama yang bisa dicapai sekaligus. Di satu sisi, tekanan fiskal negara dapat dikurangi, dan di sisi lain, kepastian hak pensiun ASN tetap terjamin karena bersumber dari akumulasi dana yang telah disiapkan sejak dini.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan diterapkan secara mendadak. Implementasi kebijakan akan dilakukan bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional, kesiapan regulasi, serta tata kelola pengelolaan dana pensiun agar tetap aman dan profesional.(nr/sekaltengcom/co)









