Mulai 2026, TPG, THR, dan Gaji ke-13 Para Guru Tak Lagi Lewat Daerah, di Cair Langsung ke Rekening

- Publisher

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPACARA : Para Guru saat mengikuti upacara yang digelar oleh pemerintah daerahnya belum  lama ini.

UPACARA : Para Guru saat mengikuti upacara yang digelar oleh pemerintah daerahnya belum lama ini.

JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 mulai tahun 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, dana tunjangan tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang memenuhi persyaratan.

Perubahan mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memangkas jalur birokrasi sekaligus mempercepat penyaluran tunjangan agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam skema baru, penyaluran dana dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing guru penerima. Pemerintah berharap pola ini mampu menghindari keterlambatan pencairan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya akibat proses administrasi di daerah.

Meski regulasi telah ditetapkan, hingga kini jadwal resmi pencairan TPG tahun 2026 masih belum diumumkan. Pemerintah pusat masih melakukan penyesuaian anggaran serta proses validasi dan sinkronisasi data penerima.

Agar berhak menerima TPG, guru diwajibkan memastikan seluruh data pada Dapodik dan Info GTK dalam kondisi valid dan terverifikasi. Selain itu, guru harus memiliki NUPTK aktif, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu, memiliki sertifikat pendidik, serta memperoleh nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal kategori baik.

Untuk besaran tunjangan, pemerintah memperkirakan nominal TPG tahun 2026 akan bervariasi. Guru ASN diperkirakan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, guru non-ASN yang belum inpassing sekitar Rp1,5 juta per bulan, sementara guru honorer bersertifikasi berpotensi menerima hingga Rp2 juta per bulan.

Baca Juga :  Alokasikan 5 Miliar untuk Infrastruktur Sekolah SMP di tahun 2024

Pemerintah menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci utama agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu. Para guru pun diimbau rutin memantau akun Info GTK serta aktif berkoordinasi dengan operator sekolah untuk menghindari kendala administrasi.

Sebagai pembanding, pada pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan anggaran ke kas daerah pada 27 Desember 2025. Pembayaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN di 333 daerah yang memenuhi kriteria, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari pemerintah daerah.

Namun, realisasi pencairan di tingkat daerah saat itu masih bervariasi, sangat bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah. Skema baru tahun 2026 diharapkan dapat mengakhiri perbedaan waktu pencairan tersebut dan memberikan kepastian bagi para guru di seluruh Indonesia.(nr/sekaltengcom/co)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 1,230 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru