Kemenkeu Atur Ulang Anggaran Perjalanan Dinas K/L untuk Tahun 2026

- Publisher

Senin, 2 Juni 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIWAWANCARAI : Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat diwawancarai awak media, Senin (2/6).(IST)

DIWAWANCARAI : Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat diwawancarai awak media, Senin (2/6).(IST)

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan standar biaya baru untuk perjalanan dinas kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun anggaran 2026. Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku untuk tahun anggaran mendatang.

Direktur Sistem Penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.

“Penyesuaian SBM tahun 2026 mendukung arahan kebijakan fiskal nasional yang menitikberatkan pada penghematan dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran,” ujar Lisbon dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan terbaru ini, Kemenkeu menetapkan tarif harian untuk perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan klasifikasi wilayah. Sebagai contoh, pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke wilayah DKI Jakarta akan memperoleh uang harian sebesar Rp530.000, sedangkan untuk perjalanan ke Provinsi Aceh diberikan Rp360.000 per hari.

Baca Juga :  Empat Rumah Warga Di Tumbang Sangai Kotim, Ludes Dilalap Jago Merah

Besaran uang harian juga disesuaikan dengan jenjang jabatan. Pejabat setingkat menteri atau wakil menteri menerima Rp250.000 per hari, pejabat eselon I mendapat Rp200.000, dan eselon II sebesar Rp150.000 per hari.

Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri, kompensasi harian bagi menteri dan wakil menteri berkisar antara 347 hingga 792 dolar AS. Nilai ini mengalami kenaikan dari kebijakan sebelumnya yang dimulai dari 296 dolar AS.

Pengeluaran untuk akomodasi selama perjalanan dinas dalam negeri pun diatur secara terperinci. Tergantung pada wilayah dan jabatan, tarif maksimal untuk hotel berkisar dari Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Sebagai contoh, tarif tertinggi untuk penginapan di Jakarta mencapai Rp9,33 juta, sedangkan di Aceh maksimal Rp5,11 juta.

Baca Juga :  Sambut Harlah NU ke 102, LAZISNU Kotim Kenalkan Kirab Koin NU ke Pelajar

Lisbon menambahkan bahwa selain memberikan kejelasan bagi perencanaan anggaran K/L, ketentuan baru ini juga bertujuan memperkuat kontrol atas efektivitas penggunaan dana publik.

“Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi informasi sebagai alternatif pertemuan fisik yang tidak mendesak, guna menekan biaya dan meningkatkan produktivitas,” tambahnya.

Sebagai informasi, PMK No. 32 Tahun 2025 ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025. Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh K/L dalam menyusun rencana anggaran untuk tahun 2026. (nr/sekaltengcom/menkeu)

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB