JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan standar biaya baru untuk perjalanan dinas kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun anggaran 2026. Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku untuk tahun anggaran mendatang.
Direktur Sistem Penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
“Penyesuaian SBM tahun 2026 mendukung arahan kebijakan fiskal nasional yang menitikberatkan pada penghematan dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran,” ujar Lisbon dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan terbaru ini, Kemenkeu menetapkan tarif harian untuk perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan klasifikasi wilayah. Sebagai contoh, pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke wilayah DKI Jakarta akan memperoleh uang harian sebesar Rp530.000, sedangkan untuk perjalanan ke Provinsi Aceh diberikan Rp360.000 per hari.
Besaran uang harian juga disesuaikan dengan jenjang jabatan. Pejabat setingkat menteri atau wakil menteri menerima Rp250.000 per hari, pejabat eselon I mendapat Rp200.000, dan eselon II sebesar Rp150.000 per hari.
Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri, kompensasi harian bagi menteri dan wakil menteri berkisar antara 347 hingga 792 dolar AS. Nilai ini mengalami kenaikan dari kebijakan sebelumnya yang dimulai dari 296 dolar AS.
Pengeluaran untuk akomodasi selama perjalanan dinas dalam negeri pun diatur secara terperinci. Tergantung pada wilayah dan jabatan, tarif maksimal untuk hotel berkisar dari Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Sebagai contoh, tarif tertinggi untuk penginapan di Jakarta mencapai Rp9,33 juta, sedangkan di Aceh maksimal Rp5,11 juta.
Lisbon menambahkan bahwa selain memberikan kejelasan bagi perencanaan anggaran K/L, ketentuan baru ini juga bertujuan memperkuat kontrol atas efektivitas penggunaan dana publik.
“Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi informasi sebagai alternatif pertemuan fisik yang tidak mendesak, guna menekan biaya dan meningkatkan produktivitas,” tambahnya.
Sebagai informasi, PMK No. 32 Tahun 2025 ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025. Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh K/L dalam menyusun rencana anggaran untuk tahun 2026. (nr/sekaltengcom/menkeu)








