JAKARTA – Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia tahun 2026. Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta per jemaah, atau turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut penurunan biaya ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pembahasan kali ini luar biasa, dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam, kami sepakat pada angka yang realistis tanpa menurunkan kualitas pelayanan bagi jemaah,” ujar Marwan seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPIH tahun 2026 terdiri dari dua komponen utama yaitu, Biaya langsung dari jemaah (Bipih) Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya. Biaya dari nilai manfaat (subsidi BPKH) Rp33.215.558,87 atau 38 persen.
Dengan komposisi tersebut, BPKH masih mencatat surplus sebesar Rp149 miliar, yang dapat digunakan untuk menjaga stabilitas pembiayaan di tahun-tahun mendatang.
“Surplus ini penting agar BPKH tidak terbebani dan tetap memiliki cadangan untuk keberlanjutan subsidi bagi jemaah berikutnya,” tambah Marwan.
Meski biaya menurun, DPR menegaskan pelayanan kepada jemaah tetap menjadi prioritas utama. Akomodasi di Makkah akan berjarak maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Menu katering juga dipastikan bercita rasa nusantara dengan juru masak asal Indonesia.
Selain itu, living cost sebesar SAR 750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.
“Kami memastikan layanan transportasi, konsumsi, dan Armuzna semuanya sudah terkunci dalam standar terbaik,” tegas Marwan.
Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan 221.000 jemaah, terdiri dari, 203.320 jemaah reguler (92%), c17.680 jemaah haji khusus (8%)
Pembagian kuota dilakukan secara proporsional sesuai daftar tunggu di masing-masing provinsi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masa tinggal jemaah di Arab Saudi diperkirakan 41 hari. Untuk transportasi udara, pesawat wajib berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar keselamatan DKPPU Kementerian Perhubungan. Sementara transportasi darat (naqobah dan sholawat) akan menggunakan armada berstandar tinggi.
“Kami tegaskan tidak ada jemaah yang ditempatkan di Mina Jadid. Pelayanan Armuzna wajib profesional dan manusiawi,” tegas Marwan.
Komisi VIII menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar transparan, efisien, dan berkeadilan. Penetapan BPIH tahun 2026 diharapkan menjadi cerminan keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan peningkatan mutu layanan.
“Kami ingin haji tahun 2026 menjadi lebih profesional, ramah lansia, dan berorientasi pada kepuasan jemaah,” tutup Marwan.
DPR berjanji terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap rupiah dana haji dikelola secara amanah dan memberi manfaat maksimal bagi umat.(nr/sekaltengcom/dprri)








