SAMPIT – Setelah berjam-jam melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akhirnya mengamankan sejumlah barang bukti, Senin (12/1/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan, tim penyidik Kejati Kalteng membawa sedikitnya lima boks berisi dokumen, beberapa unit laptop, serta personal computer (PC). Barang-barang tersebut diangkut menggunakan mobil boks terbuka dan satu unit minibus. Proses penggeledahan dan pengamanan barang bukti berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
Barang bukti tersebut disita dari sejumlah ruangan strategis di kantor KPU Kotim, antara lain ruang Ketua KPU, ruang komisioner, Subbag Teknis dan Hukum, Subbag Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi. Usai penggeledahan, seluruh ruangan tersebut dipasangi segel sita dan dikunci oleh penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski telah mengamankan sejumlah barang bukti, tim penyidik Kejati Kalteng belum memberikan keterangan rinci kepada awak media terkait isi dan jenis dokumen yang disita.
Pihak Kejati menyatakan penjelasan lengkap mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan secara resmi di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Palangka Raya.
“Besok akan disampaikan di Kantor Kejati di Palangka Raya. Silakan dipantau,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.
KPU Kotim diketahui tengah terseret dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2024. Dana hibah yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp40 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim untuk pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Pemilihan Bupati Kotim maupun Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
Perkara ini bermula dari tahap penyelidikan yang difokuskan pada klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan dokumen administrasi. Seluruh rangkaian penanganan perkara disebut dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(nr/sekaltengcom)








