SAMPIT – Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial Y (41) di Jalan Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Kasat narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan pelaku berhasil diamankan ketika sedang menunggu pembeli disebuah pondok yang ada di lokasi tersebut.
“Pekerjaan dia petani, yang juga mengedarkan narkoba. Setelah kita mendapatkan informasi langsung kami amankan,” Kata Bagus, Jumat, 27 Mei 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah berhasil mengamankan pelaku polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga bungkus plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 6,96 gram.
“Barang bukti itu kami temukan didalam sebuah tas. Yang ada di pondok untuk dijual kepada pembeli,” jelas Kasat narkoba.
Tidak hanya itu polisi juga menyita barang lainnya yaitu beberapa bungkus plastik klip, timbangan digital, handphone milik dan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.
“Pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.








