Hasil Pleno KPU Kotim, Halikinnor – Irawati Dapatkan Suara Terbanyak

- Publisher

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil rapat pleno KPU tentang rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotim, menetapkan Halikinnor-Irawati meraih suara terbanyak (IST)

Hasil rapat pleno KPU tentang rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotim, menetapkan Halikinnor-Irawati meraih suara terbanyak (IST)

SAMPIT – Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur,menetapkan Halikinnor dan Irawati sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2024 dengan suara terbanyak

KPU Kotim telah melangsungkan Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara selma dua hari 4 -.5 Desember 2024.

KPU kotim menyampaikan dari 309.973 Daftar Pemilih tetap 210.576 telah menggunakan hak pilihnya. Dari angka itu 200.049 terdata sebagai suara sah dan 10.527 suara tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dari suara sah itu, terhitung 79.210 suara untuk dukungan bagi pasangan calon Bupati Kotim Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati.

Selanjutnya 70.778 suara untuk dukungan pasangan calon Bupati Kotim Sanidin dan Wakil Bupati Siyono.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ikuti Rapat Ketahanan Pangan Lokal, Dorong Sinergi Nasional Menuju Swasembada Jagung 2025

Sisanya, 50.061 suara untuk dukunan pasangan calon Bupati Kotim M Rudini dan Wakil Bupati Paisal Darmasing.

Jika dipresentasekan maka dari perolehan suara itu pasangan Halikinnor – Irawati mendapatkan 39,60 persen, pasangan Sanidin – Siyono 35,38 persen dan pasangan M Rudini – Paisal Darmasing 25,02 persen.

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menerangkan, dari hasil rekapitulasi itu pihak tim pemenangan paslon kepala daerah, terutama yang kalah dapat melakukan upaya hukum ke Makamah Konstitusi.

Menurut Rifqi hal itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana dalam kurun waktu tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, tim paslon yang kalah dapat mengajukan upaya hukum.

Baca Juga :  Pemanfaatan LP2B dengan Digitalisasi Pertanian Bisa Kendalikan Inflasi

Tentunya, jika tidak ada pengajuan upaya hukum maka penetapan kepala daerah akan dilaksanakan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Secara umum proses rekapitulasi perolehan suara berjalan dengan lancar. Namun, hasil rekapitulasi itu tidak ditandatangani oleh tim paslon Sanidin-Siyono, mereka akan mengurus dokumen keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi keberatan yang akan dilakukan tim paslon Sanidin-Siyono, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mempersilahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, proses penetetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tetap dilaksanakan, karena dinilainya prosedur rekapitulasi telah dilaksanakan dengan benar.

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru