SAMPIT – Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur,menetapkan Halikinnor dan Irawati sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2024 dengan suara terbanyak
KPU Kotim telah melangsungkan Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara selma dua hari 4 -.5 Desember 2024.
KPU kotim menyampaikan dari 309.973 Daftar Pemilih tetap 210.576 telah menggunakan hak pilihnya. Dari angka itu 200.049 terdata sebagai suara sah dan 10.527 suara tidak sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dari suara sah itu, terhitung 79.210 suara untuk dukungan bagi pasangan calon Bupati Kotim Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati.
Selanjutnya 70.778 suara untuk dukungan pasangan calon Bupati Kotim Sanidin dan Wakil Bupati Siyono.
Sisanya, 50.061 suara untuk dukunan pasangan calon Bupati Kotim M Rudini dan Wakil Bupati Paisal Darmasing.
Jika dipresentasekan maka dari perolehan suara itu pasangan Halikinnor – Irawati mendapatkan 39,60 persen, pasangan Sanidin – Siyono 35,38 persen dan pasangan M Rudini – Paisal Darmasing 25,02 persen.
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menerangkan, dari hasil rekapitulasi itu pihak tim pemenangan paslon kepala daerah, terutama yang kalah dapat melakukan upaya hukum ke Makamah Konstitusi.
Menurut Rifqi hal itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana dalam kurun waktu tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, tim paslon yang kalah dapat mengajukan upaya hukum.
Tentunya, jika tidak ada pengajuan upaya hukum maka penetapan kepala daerah akan dilaksanakan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Secara umum proses rekapitulasi perolehan suara berjalan dengan lancar. Namun, hasil rekapitulasi itu tidak ditandatangani oleh tim paslon Sanidin-Siyono, mereka akan mengurus dokumen keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi keberatan yang akan dilakukan tim paslon Sanidin-Siyono, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mempersilahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, proses penetetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tetap dilaksanakan, karena dinilainya prosedur rekapitulasi telah dilaksanakan dengan benar.








