Buku Paket Tidak Diwajibkan Untuk Dibeli Peserta Didik

- Publisher

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah.(IST)

Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah.(IST)

Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa pembelian buku paket oleh peserta didik tidak diwajibkan pada tahun ajaran baru ini. Pernyataan ini muncul menyusul kontroversi mengenai biaya buku paket di sekolah.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengadaan buku pegangan guru dan peserta didik, yang menyatakan bahwa pembelian buku paket tidak wajib,” jelas Irfansyah di Sampit, belum lama ini.

Surat edaran tersebut, Disdik Kotim Nomor 421/2263/SET/2024, dikeluarkan pada 15 Juli 2024 dan ditujukan kepada berbagai pihak terkait pendidikan, termasuk koordinator pendidikan wilayah kecamatan dan kepala satuan pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, pengadaan buku untuk guru dan peserta didik dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sekolah dilarang membebankan biaya pengadaan atau penyediaan buku kepada guru dan peserta didik. “Buku tambahan untuk mendukung kegiatan pembelajaran boleh dibeli, namun tidak diwajibkan dan harus mempertimbangkan kemampuan siswa,” tambah Irfansyah.

Orang tua atau wali murid yang menghadapi kewajiban membeli buku paket diminta melaporkan hal tersebut ke Disdik Kotim. “Jika ada sekolah yang masih mewajibkan pembelian buku paket, laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Irfansyah. Nomor pengaduan untuk laporan pelanggaran adalah 0813 4792 8304.

Baca Juga :  Komdigi Ingatkan, Foto Wajah Termasuk Data Pribadi, Dilarang Sebar Tanpa Izin bisa digugat sesuai UU PDP dan ITE

Menanggapi isu yang berkembang mengenai kewajiban membeli buku paket, Irfansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi. Ternyata, kesalahpahaman terjadi antara wali murid dan pihak sekolah. “Sekolah hanya menyarankan pembelian buku tambahan untuk penggunaan di rumah, sedangkan buku yang dibeli dengan dana BOSP hanya untuk penggunaan di sekolah,” jelasnya.

Masalah ini telah diselesaikan, dan pihak Disdik Kotim berharap agar tidak ada lagi miskomunikasi di masa depan.

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru