Buku Paket Tidak Diwajibkan Untuk Dibeli Peserta Didik

- Publisher

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah.(IST)

Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah.(IST)

Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa pembelian buku paket oleh peserta didik tidak diwajibkan pada tahun ajaran baru ini. Pernyataan ini muncul menyusul kontroversi mengenai biaya buku paket di sekolah.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengadaan buku pegangan guru dan peserta didik, yang menyatakan bahwa pembelian buku paket tidak wajib,” jelas Irfansyah di Sampit, belum lama ini.

Surat edaran tersebut, Disdik Kotim Nomor 421/2263/SET/2024, dikeluarkan pada 15 Juli 2024 dan ditujukan kepada berbagai pihak terkait pendidikan, termasuk koordinator pendidikan wilayah kecamatan dan kepala satuan pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, pengadaan buku untuk guru dan peserta didik dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sekolah dilarang membebankan biaya pengadaan atau penyediaan buku kepada guru dan peserta didik. “Buku tambahan untuk mendukung kegiatan pembelajaran boleh dibeli, namun tidak diwajibkan dan harus mempertimbangkan kemampuan siswa,” tambah Irfansyah.

Orang tua atau wali murid yang menghadapi kewajiban membeli buku paket diminta melaporkan hal tersebut ke Disdik Kotim. “Jika ada sekolah yang masih mewajibkan pembelian buku paket, laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Irfansyah. Nomor pengaduan untuk laporan pelanggaran adalah 0813 4792 8304.

Baca Juga :  Mendukung Kebijakan Pemerintah untuk Swasembada Pangan dengan Pemanfaatan Pekarangan Warga

Menanggapi isu yang berkembang mengenai kewajiban membeli buku paket, Irfansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi. Ternyata, kesalahpahaman terjadi antara wali murid dan pihak sekolah. “Sekolah hanya menyarankan pembelian buku tambahan untuk penggunaan di rumah, sedangkan buku yang dibeli dengan dana BOSP hanya untuk penggunaan di sekolah,” jelasnya.

Masalah ini telah diselesaikan, dan pihak Disdik Kotim berharap agar tidak ada lagi miskomunikasi di masa depan.

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB