Buku Paket Sudah di Akomodasi dari Dana BOSP

- Publisher

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdi Kotim, Muhammad Irfansyah.(IST)

Kadisdi Kotim, Muhammad Irfansyah.(IST)

Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah mengatakan, penyediaan buku paket untuk pelaksanaan belajar mengajar diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Aturan mengenai pengadaan buku pegangan guru dan peserta didik telah dituangkan dalam surat edaran Disdik Kotim Nomor 421/2263/SET/2024 pada 15 Juli 2024 yang ditujukan kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas SD dan SMP, penilik PAUD dan PNF, dan kepala satuan pendidikan yang berada di bawah Disdik Kotim.

“Beberapa poin dalam surat edaran tersebut antara lain, pengadaan atau penyediaan buku untuk kebutuhan guru dan peserta didik dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” jelas Irfan, Rabu, 24 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, satuan pendidikan dilarang membebankan biaya pengadaan, penyediaan atau pencetakan buku kepada guru dan peserta didik.

Baca Juga :  2026 ASN dan Non ASN Resmi Dapat Uang Lembur, Ini besaranya

“Kalau buku-buku tambahan lainnya untuk mendukung kegiatan pembelajaran silakan saja, tapi jangan terlalu memberatkan dan itu hukumnya tidak diwajibkan,” ujarnya.

Ia meneruskan, boleh saja jika ada orang tua atau wali murid yang ingin membeli buku paket untuk mendukung kegiatan belajar anaknya, namun hal itu atas dasar kemauan bukan paksaan dari pihak sekolah.

Apabila ada sekolah yang mewajibkan murid untuk membeli buku paket, maka orang tua, wali murid atau lainnya diminta melapor kepada Disdik Kotim agar dapat ditindaklanjuti.

Pengaduan ini juga tertuang dalam surat edaran, yakni seluruh pihak berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk temuan pelanggaran dalam pengelolaan dana BOSP kepada Disdik Kotim melalui nomor pengaduan 0813 4792 8304.

Baca Juga :  Disdik Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kotim

Dalam kesempatan itu, ia juga menanggapi isu adanya sekolah yang mewajibkan membeli buku paket pada tahun ajaran 2024/2025. Irfansyah mengaku pihaknya telah melakukan investigasi ke sekolah yang dimaksud.

“Kami sudah menurunkan tim investigasi ke beberapa sekolah, ternyata hanya miskomunikasi saja antara wali murid dan pihak sekolah,” ujarnya.

Hasil investigasi tersebut diketahui sekolah yang dimaksud menyarankan orang tua atau wali murid untuk membeli buku paket jika ingin digunakan di rumah, karena buku paket yang dibeli menggunakan dana BOSP hanya untuk penggunaan di sekolah tidak untuk dibawa pulang.

Namun, rupanya ada beberapa orang tua atau wali murid yang salah memahami hal tersebut. Kendati kini, permasalahan tersebut telah diselesaikan dan diharapkan tidak ada lagi miskomunikasi ke depannya.

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru