BKN Longgarkan Aturan Mutasi ASN: Kini Bisa Pindah Setelah 6 Bulan, Tapi Wajib Lolos Evaluasi Kinerja

- Publisher

Senin, 14 Juli 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ZUDAN ARIF FAKRULLAH.(IST)

FOTO ZUDAN ARIF FAKRULLAH.(IST)

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait mekanisme mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan ini memungkinkan ASN dimutasi setelah minimal enam bulan menjabat—pemangkasan besar dari ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan masa jabatan dua tahun.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, dan merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PANRB, BKN, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Dari yang semula minimal dua tahun, kini enam bulan sudah bisa dimutasi,” jelas Zudan dalam siaran YouTube TVR Parlemen, Selasa (1/7/2025).

Relaksasi, Tapi Tidak Bebas Syarat

Meski memberi ruang fleksibilitas, BKN tetap menerapkan standar ketat berbasis evaluasi kinerja. Artinya, setiap usulan mutasi harus disertai dengan data kinerja ASN yang terukur dan valid.

“Perjanjian kinerja, kontrak kinerja, dan hasil evaluasi menjadi instrumen wajib. Tanpa itu, BKN tak akan memproses usulan mutasi,” tegas Zudan.

Ia menambahkan, banyak pengajuan yang ditolak lantaran berkas tidak lengkap, atau bahkan karena ASN yang bersangkutan dinilai tidak layak ditempatkan dalam posisi lain—baik karena non-job maupun hasil evaluasi yang buruk.

Baca Juga :  Semangat Pagi Bersatu: Gubernur Kalteng Meriahkan Perayaan Hari Bhayangkara ke-79

Percepatan Proses Teknis

Tak hanya memperlonggar masa jabatan minimum, BKN juga mempercepat proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek). Jika dokumen mutasi tidak ditandatangani dalam waktu lima hari kerja, maka secara administratif dianggap telah disetujui secara otomatis.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari banyak pihak, terutama ASN yang ingin pindah tugas karena alasan keluarga atau kembali ke daerah asal. Namun, Zudan mengingatkan, kemudahan ini bukanlah jalan pintas.

“Kemudahan bukan berarti bebas syarat. Mutasi ke depan akan berbasis kinerja, dan itu harga mati,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom/bkn)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 1,471 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru