2026 ASN dan Non ASN Resmi Dapat Uang Lembur, Ini besaranya

- Publisher

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN Kabupaten Kotim.(IST)

Ilustrasi ASN Kabupaten Kotim.(IST)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya menetapkan tarif baru untuk uang lembur yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Non-ASN mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025.

Dalam beleid tersebut, tarif uang lembur dan uang makan lembur tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri, namun juga menyasar tenaga non-ASN seperti tenaga kebersihan, sopir, pramubakti, hingga petugas keamanan. PMK ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun anggaran tahun 2026.

“Standar biaya masukan ini merupakan batas tertinggi. Artinya, instansi dapat menganggarkan lebih rendah, tapi tidak boleh melebihi angka tersebut,” demikian isi peraturan yang dikutip pada Senin (2/6)

Pemberian uang lembur hanya diberikan bagi mereka yang bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut dalam satu hari, dan maksimal diberikan satu kali dalam sehari. Lembur pun harus berdasarkan penugasan resmi dari pejabat berwenang.

Rincian Tarif Uang Lembur dan Uang Makan

Untuk ASN

– Golongan I :

lembur Rp 18.000/jam dan uang makan lembur: Rp 35.000/hari

– Golongan II

Lembur: Rp 24.000/jam

Makan lembur: Rp 35.000/hari

– Golongan III

Baca Juga :  Plt Sekda Kalteng Harapkan Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Melahirkan Kompetensi Terbaik

Lembur: Rp 30.000/jam

Makan lembur: Rp 37.000/hari

– Golongan IV

Lembur: Rp 36.000/jam

Makan lembur: Rp 41.000/hari

Untuk Tenaga Non-ASN yaitu

– Honorer

Lembur: Rp 20.000/jam

Makan lembur: Rp 31.000/hari

– Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti

Lembur: Rp 13.000/jam

Makan lembur: Rp 30.000/hari

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan pegawai di sektor pelayanan publik, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, terutama dalam konteks proyek-proyek strategis nasional yang menuntut kerja lembur secara rutin.

Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai bentuk keadilan fiskal bagi seluruh pelaku kerja di lingkungan pemerintahan, tanpa membedakan status kepegawaian. (nr/sekaltengcom/menkeu)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru