JAKARTA — Meskipun status pandemi COVID-19 secara resmi telah dicabut sejak tahun 2023, lonjakan kasus infeksi virus corona kembali terjadi di sejumlah negara Asia. Di antara negara-negara yang mencatat peningkatan signifikan adalah Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.
Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 sebagai langkah antisipatif. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa varian-varian virus yang saat ini mendominasi di kawasan Asia antara lain XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, serta varian serupa JN.1 dan turunannya juga banyak ditemukan di Malaysia dan Hong Kong.
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Murti Utama, menyatakan bahwa meski penyebaran varian baru tersebut belum menunjukkan tingkat keparahan yang tinggi, kewaspadaan tetap diperlukan. “Tingkat penularan dan kematian akibat infeksi masih tergolong rendah, namun kita harus tetap siaga,” ujarnya pada Sabtu (31/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk situasi di dalam negeri, Murti menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam pekan ke-20 pemantauan COVID-19, dan data menunjukkan tren penurunan. Jumlah kasus mingguan turun dari 28 kasus pada pekan sebelumnya menjadi hanya tiga kasus dengan tingkat positivitas sebesar 0,59 persen. Varian yang paling umum ditemukan saat ini di Indonesia adalah MB.1.1.
Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan sejumlah arahan untuk empat sektor utama dalam sistem kesehatan, yaitu: dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, unit pelaksana teknis (UPT) karantina kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, dan laboratorium kesehatan masyarakat.
Dinas kesehatan daerah diminta untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi peningkatan kasus dan memperhatikan data dari WHO maupun kanal resmi pemerintah. Selain itu, pelaporan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) serta surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) harus dilakukan secara berkala.
Dalam kasus munculnya gejala-gejala mencurigakan yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), laporan wajib disampaikan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui sistem Event Based Surveillance (EBS).
UPT bidang karantina kesehatan diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara dengan peningkatan kasus. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, serta pemantauan gejala klinis menjadi bagian dari prosedur ketat di pintu masuk internasional.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang mengalami demam, batuk, atau gangguan pernapasan, mereka akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operator transportasi juga diminta untuk mengedukasi penumpang agar mengenakan masker saat merasa tidak sehat.
Rumah sakit dan puskesmas diminta untuk memperkuat sistem deteksi dini dan penanganan infeksi. Jaringan rumah sakit rujukan diinstruksikan untuk bersiap menghadapi kemungkinan lonjakan pasien. Petugas medis pun diimbau untuk menjaga kesehatannya dan mengenali gejala infeksi saluran pernapasan secara cepat.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, masyarakat dianjurkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dasar, seperti mencuci tangan secara rutin, menerapkan etika batuk dan bersin, serta mengenakan masker apabila merasa sakit. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, atau sesak napas, masyarakat diminta untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat, terlebih bila memiliki riwayat kontak dengan orang yang terpapar virus. (nr/sekaltengcom/kemenkes)








