Pemerintah Jangan Berikan Izin Perluasan Lahan Bagi PBS

- Publisher

Selasa, 17 September 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kotim dari Fraksi PDIP, Rimbun

Anggota DPRD Kotim dari Fraksi PDIP, Rimbun

Pengelolaan lahan masyarakat makin sempit

 

SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim ) Rimbun mengingatkan, agar pemerintah setempat jangan lagi memberikan izin perluasan atau pembukaan lahan baru Hal itu lantaran lahan di Kotim kian menipis yang dikelola oleh masyarakat.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah harus berani dan tegas untuk menekan agar tidak ada lagi pemberian izin perluasan lahan kepada perusahaan. Baik itu untuk koperasi plasma atau sejenisnya, karena kalau koperasi plasma selayaknya 20% dari lahan yang diusahakan, dan itu dalam kebun inti mereka bukan menambah luas lahan baru,” ujarnya, Selasa 17 September 2024.

Baca Juga :  Survei Litbang Kompas: Kepemimpinan Agustiar–Edy Raup 79,5% Kepuasan Publik, Warga Yakin Kalteng Makin Maju

 

Kenapa jangan memberi izin lagi? Agar lahan jangan sampai sepenuhnya dikuasai korporasi. “Hal itu bisa menjadi bencana kedepannya karena yang terjadi saat ini petani dan masyarakat banyak kesulitan mencari lahan untuk kegiatan pertanian sebab sejak awal lahan itu diobral ke investor,” cetus Rimbun.

 

Dengan kondisi ekonomi semakin sulit ini, lalu masyarakat tidak punya lahan dan tidak punya kebun sendiri. Maka di situ akan berdampak lurus terhadap aksi tindak pidana di sektor perkebunan seperti pencurian hingga panen massal, demikian yang disampaikan Rimbun.

Baca Juga :  Memprihatinkan, Rumah Dinas Guru Tak Layak Huni

 

Dirinya juga menegaskan, DPRD telah menerbitkan peraturan daerah tentang pencadangan lahan pertanian dan perlindungan hak masyarakat adat. Dalam peraturan itu semangat yang mendasari adalah untuk mencegah lahan berpindah tangan ke pengusaha perkebunan.

 

“Kami harap regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat ini dapat dijalankan dan nanti harus ada dilaksanakan inventarisasi pencadangan lahan masyarakat di setiap desa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan
Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi
Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
DPRD Desak Pemkab Gandeng Swasta Buka Layanan Penyeberangan Mobil di Pulau Hanaut
Dorong Ekowisata Pulau Hanibung, Hj. Mariani Salurkan Pokir untuk Pengadaan Tiga Perahu Wisata
DPRD Kotim Minta Pengawasan ODGJ Diperketat, Jangan Tunggu Ada Korban Lagi
RAPBD Kotim 2026 Disepakati Rp1,967 Triliun, DPRD Tegaskan Fokus pada Program Prioritas dan Efisiensi Anggaran
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:10 WIB

DPRD Desak Pemkab Gandeng Swasta Buka Layanan Penyeberangan Mobil di Pulau Hanaut

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB