PALANGKA RAYA–Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan salah satu temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cukup menonjol banyak terjadi pelanggaran adalah penyelenggaraan perizinan, Walaupun sudah dilakukan sistem pembuatan seperti online single submission, kemudian juga dibuat layanan terpadu satu pintu dan lain-lain.
“Dalam nota kesepahaman ini, kami bekerja sama dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua KPK, dan Kepala BPPIK melakukan penandatanganan bersama, maka diharapkan adanya pengawasan lebih ketat terhadap tindak pidana korupsi dari perizinan,” kata Tito Karnavian belum lama ini.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Widanarni saat menyaksikan secara virtual Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang kerja sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, yang diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan kerja sama ini untuk optimalisasi mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah, membangun koordinasi antar para pihak dalam mencegah tindak pidana dalam proses penyelenggaraan sistem perizinan yang dapat menghambat investasi di daerah, dan membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah,” sampai
Sri Widanarni.
Dirinya mengatakan Pemerintah Provinsi Kalteng sangat menyambut baik kerja sama yang di lakukan oleh Mendagri, hal ini sebagai komitmen pengawasan penyelenggaraan perizinan yang bersih dan mudah bagi masyarakat Khususnya di Bumi Tambun Bungai ini.
“Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen mencegah penyelenggaraan perizinan yang menyimpang, mencegah adanya pungli serta menciptakan iklim usaha yang baik di wilayahnya,” kata Sri Widanarni.
Menurutnya kolaborasi kementerian dan lembaga tersebut diharapkan adanya pengawasan lebih ketat terhadap tindak pidana korupsi dari perizinan. Hal itu juga untuk mempermudah dunia usaha karena memang salah satu atensi bapak presiden adalah mempermudah perizinan usaha untuk mendorong ekonomi.
“Intinya program perizinan di Kalteng tidak boleh menyimpang aturan, tidak boleh pungli dan sebagainya, sehingga dapat memberikan iklim usaha investasi yang bagus dan baik di Provinsi ini,” tutupnya. (nr/sekaltengcom)








