SAMPIT – Penyedian rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Ketua sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson mendukung program penyediaan rumah yang layak untuk masyarakat kurang mampu.
“Melalui program ini diharapkan masyarakat yang belum memiliki rumah layak bisa terbantu dan dapat beristirahat dengan nyaman di rumah yang nantinya disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya, Sabtu 6 September 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya, program ini bisa membantu masyarakat terhindar dari pelbagai macam penyakit yang kerap kali muncul akibat lingkungan kurang bersih. Tentunya, program rumah layak ini diharapkan memperhatikan sanitasi serta tempat MCK bagi warga.
“Kita ketahui saat ini masih banyak warga kita yang belum memiliki tempat tinggal yang layak, bahkan masih ada yang belum memiliki kamar mandi memadai. Padahal itu salah satu faktor penilaian dalam kesejahteraan masyarakat,” jelas Rinie
Sebelumnya, Wakil Bupati Kotim Irawati, telah melakukan kunjungan ke Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) untuk meninjau Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) di Desa Basirih Hulu, Jumat 6 September 2024.
Kunjungan ini dilakukan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat mengenai kebutuhan warga tidak mampu.
Bersama Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur, Hawianan, Wakil Bupati meninjau lokasi RST di Jalan Masuk Pos TNI AL. Program ini bertujuan untuk menyediakan tempat tinggal layak dan meningkatkan kesejahteraan sosial di wilayah tersebut.
Patut diketahui, konstitusi mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Selanjutnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan salah satu penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman.
Untuk menunaikan kebijakan tersebut pemerintah melalui instrumen APBN hadir dalam bentuk bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan/atau tempat melakukan usaha.
RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.
Editor : CTS








