SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kotim, Juliansyah, sebagai Wakil Ketua I DPRD Kotim.
“Kami sudah melaksanakan rapat internal, dan menerima rekomendasi dari Partai Gerindra yang menunjuk saudara Juliansyah sebagai Wakil Ketua I DPRD Kotim. Untuk itu kami sudah memparipurnakan dan menetapkan saudara Juliansyah Wakil Ketua I defenitih. Sementara posisi Ketua dan Wakil Ketua II masih belum,” ujar Ketua DPRD Kotim sementara, Rinie Anderson, Selasa 3 September 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kepastian untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotim, masih menunggu rekomendasi dari partai dengan jumlah kursi terbanyak itu. Yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
“Kami sudah menelepon Pak Halikinnor sebagai Ketua DPC PDIP, yang masih menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Karena permohonan rekomendasi tersebut sudah disampaikan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng. Mudah-mudahan secepatnya,”ujarnya.
Menurut Rinie, penetapan pimpinan definitif ini diharapkan dapat segera dilakukan mengingat pihaknya pada masa jabatan lalu belum sempat menyelesaikan pembahasan APBD perubahan tahun 2024.
“Jika penetapan pimpinan ini terlambat maka pembahasan APBD perubahan juga akan terlambat. Maka dari itu semoga PDIP dan Golkar dapat segera mengeluarkan rekomendasi nama untuk menduduki jabatan pimpinan definitif, karena untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti pengurus komisi, badan anggaran serta lainnya baru bisa dilaksanakan setelah adanya pimpinan definitif,” pungkasnya.
Wakil ketua ini merupakan termasuk pimpinan DPRD yang membantu Ketua DPRD. Dimana tugas pokok dan fungsinya adalah, memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan, menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua, menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua, melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD, menjadi juru bicara DPRD, melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD, dan mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya.
Editor : Cholid








